3 Alasan Pajak Warteg Tak Bisa Diterapkan
Jakarta - Pemprov DKI berencana mengenakan pajak restoran sebesar 10 persen kepada usaha warteg (warung Tegal) per 1 Januari 2011 mendatang. Kebijakan yang bertujuan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) ini pun mendapat kritikan tajam.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pajak restoran yang akan diperluas ke usaha warteg dan usaha sejenisnya ini tidak bisa diterapkan.
"Dari sisi penyusunan sebuah produk hukum, paling tidak ada tiga alasan kenapa aturan (Perda)ini tidak bisa diterapkan," ujar peneliti LBH Jakarta Edy Halomoan Gurning saat berbincang dengan
detikcom, Minggu (5/12/2010) malam.
Alasan pertama menurut Edy, secara subtansi Perda Pajak Restoran sudah salah sebab tidak melalui proses public hearing dengan masyarakat. Akhirnya Perda yang bersumber dari UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini banyak mendapat pertentangan dari masyarakat bawah, terutama bagi para pengusaha warteg.
"Kedua, soal kultur, masyarakat penikmat warteg adalah mereka yang berasal dari kalangan menengah ke bawah. Bahasa pajak, buat mereka adalah sesuatu yang sangat membebani. Artinya budaya makan di warteg belum siap untuk dikenai pajak, ini beda dengan restoran besar," terang pria gondrong.
Ketiga, struktur dalam Perda Pajak Restoran tersebut tidak memungkinkan dilakukan pengenaan pajak, karena akan terbentur masalah teknis. Tidak ada mekanisme pembukuan yang jelas dalam pengelolaan bisnis rumahan ini. Hal ini rentan terhadap korupsi.
"Setiap makan, konsumen dipungut 10 persen pajak, dalam satu bulan apa ada jaminan pajak yang terkumpul ini akan disetorkan semua. Selain itu, ini juga jadi alat korupsi bagi oknum pejabat pajak DKI, karena bisa saja ada main mata di antara mereka," terangnya.
terkait rencana tersebut, Edy meminta agar Gubernur DKI Jakarta mengkaji terlebih dahulu kebijakan barunya ini. Bila tidak beban masyarakat menengah ke bawah akan semakin berat.
"Kami siap membela kepentingan rakyat kecil bila Pemprov DKI tetap memaksakan mengenakan pajak kepada warteg," tegasnya.
Usaha warteg sebagai salah satu turunan dari jenis usaha restoran, per 1 Januari 2011 mendatang akan dikenai pajak sebesar 10 persen. Pajak tersebut nantinya akan dibebankan kepada para pelanggan warteg.
Aturan mengenai pengenaan pajak tersebut tercantum dalam Perda Pajak Restoran yang saat ini sudah rampung digarap DPRD DKI. Untuk pempermulus penarikan pajak tersebut, Pemprov DKI juga akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). Perda pajak restoran sebenarnya turunan dari UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.