Pajak Bagi Pedagang Kaki Lima

barusan nonton pembahasan ttg pajak penghasilan bagi Warteg d Metro Online. Ternyata ada juga warteg yg beromset 4 juta / hari namun ada juga yg berpenghasilan hanya 50 ribu perhari. Keluhan rata2 pengelola warteg adalah pungutan liar tiap hari. Mulai dari keamanan, uang sampah, jatah preman dan juga sumbangan RT.
 
memang sie warteg2 biasanya memberi dana kebersihan dan keamanan ke RT. Biasanya sie sebulan 50 ribu. Yang jd masalah lg, nanti dtakutkan ada oknum pemda yg main2, misalnya ada warteg yg omsetnya d bwah 5 jta per bulan, tp si oknum tetep keukeuh mnarik pajak k tu warteg, kalu ga bayar wartegnya bkal dtutup ...mga aja ini ga trjadi

@darkgrey, cukur kumisnya aja ...:D
 
Aparat Negara di Negeri ini sangat Kreatif mengeluarkan kebijakan yg mengorek habis isu dompet warganya..tak peduli warga itu masuk kelompok miskin...dan lebih kreatif lagi setelah uang yg dipungut dgn Topeng Pajak, Retribusi dan nama lain utk segala Pungutan dan kemudian itu uang di Korupsi deh..ini hanya ajang utk melakukan praktek korupsi baru krn ada sumber2 uang masuk bg penyelenggara pemerintah..
 
Aparat Negara di Negeri ini sangat Kreatif mengeluarkan kebijakan yg mengorek habis isu dompet warganya..tak peduli warga itu masuk kelompok miskin...dan lebih kreatif lagi setelah uang yg dipungut dgn Topeng Pajak, Retribusi dan nama lain utk segala Pungutan dan kemudian itu uang di Korupsi deh..ini hanya ajang utk melakukan praktek korupsi baru krn ada sumber2 uang masuk bg penyelenggara pemerintah..

hebatnya lagi pajak penghasilan bagi pengusaha kaya akan d turunkan persentasenya

JAKARTA, TRIBUNNEWS.COM -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia optimis Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa menuruti permintaan pengusaha menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari saat ini 25 persen menjadi sekitar 15 persen.

Keyakinan itu disampaikan Pjs Ketua Umum Kadin Indonesia Adi Putra Tahir kepada pers di Jakarta
 
ya harus'y ada sistem tebang pilih! jd yg omset diatas Rp.4jt wajib kena pajak! pertanyaan'y, apakah kurang dr penghasilan pajak motor di Jkt? :)
 
3 Alasan Pajak Warteg Tak Bisa Diterapkan​

Jakarta - Pemprov DKI berencana mengenakan pajak restoran sebesar 10 persen kepada usaha warteg (warung Tegal) per 1 Januari 2011 mendatang. Kebijakan yang bertujuan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) ini pun mendapat kritikan tajam.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pajak restoran yang akan diperluas ke usaha warteg dan usaha sejenisnya ini tidak bisa diterapkan.

"Dari sisi penyusunan sebuah produk hukum, paling tidak ada tiga alasan kenapa aturan (Perda)ini tidak bisa diterapkan," ujar peneliti LBH Jakarta Edy Halomoan Gurning saat berbincang dengan detikcom, Minggu (5/12/2010) malam.

Alasan pertama menurut Edy, secara subtansi Perda Pajak Restoran sudah salah sebab tidak melalui proses public hearing dengan masyarakat. Akhirnya Perda yang bersumber dari UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini banyak mendapat pertentangan dari masyarakat bawah, terutama bagi para pengusaha warteg.

"Kedua, soal kultur, masyarakat penikmat warteg adalah mereka yang berasal dari kalangan menengah ke bawah. Bahasa pajak, buat mereka adalah sesuatu yang sangat membebani. Artinya budaya makan di warteg belum siap untuk dikenai pajak, ini beda dengan restoran besar," terang pria gondrong.

Ketiga, struktur dalam Perda Pajak Restoran tersebut tidak memungkinkan dilakukan pengenaan pajak, karena akan terbentur masalah teknis. Tidak ada mekanisme pembukuan yang jelas dalam pengelolaan bisnis rumahan ini. Hal ini rentan terhadap korupsi.

"Setiap makan, konsumen dipungut 10 persen pajak, dalam satu bulan apa ada jaminan pajak yang terkumpul ini akan disetorkan semua. Selain itu, ini juga jadi alat korupsi bagi oknum pejabat pajak DKI, karena bisa saja ada main mata di antara mereka," terangnya.

terkait rencana tersebut, Edy meminta agar Gubernur DKI Jakarta mengkaji terlebih dahulu kebijakan barunya ini. Bila tidak beban masyarakat menengah ke bawah akan semakin berat.

"Kami siap membela kepentingan rakyat kecil bila Pemprov DKI tetap memaksakan mengenakan pajak kepada warteg," tegasnya.

Usaha warteg sebagai salah satu turunan dari jenis usaha restoran, per 1 Januari 2011 mendatang akan dikenai pajak sebesar 10 persen. Pajak tersebut nantinya akan dibebankan kepada para pelanggan warteg.

Aturan mengenai pengenaan pajak tersebut tercantum dalam Perda Pajak Restoran yang saat ini sudah rampung digarap DPRD DKI. Untuk pempermulus penarikan pajak tersebut, Pemprov DKI juga akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). Perda pajak restoran sebenarnya turunan dari UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.



nah loh :D
 
ada satu alasan lagi..
xixi..
jangka waktunya.. dari penyiapan perangkat perundang undangan sampai target penerapan..
kok gak ada yang lihat kalo itu kecepetan ya..??
wahahaha
sekarang masih ribut ribut.. tau tau mau di terapkan 1 januari 2011..
sanggup emang..??

ahaha..

it's sad isn't it..??
 
gubernur DKI, Fauzy Bowo resmi menunda pemberlakuan pajak bagi pedagang kaki lima dan warteg yang sedianya akan d berlakukan januari 2011.


berarti tetap akan d berlakukan ya cuman menunda aja ;)
 
Menunda = Membatalkan...kalo dikalangan birokrat kita...:))

Syukurlah..Warmo nggak jadi naik. Sekarangpun udah mahal soalnya kalo makan di sana...:))


-dipi-
 
Menunda = Membatalkan...kalo dikalangan birokrat kita...:))

Syukurlah..Warmo nggak jadi naik. Sekarangpun udah mahal soalnya kalo makan di sana...:))


-dipi-

Oh bermakna membatalkan ya kok muter2 ya ga langsung bilang d batalin aja gitu ;)
 
hehe kata menunda :D kok kesannya plin plan ya, kalo mau dibatalkan yowes batalin ajah <- ketawa seneng karena gak ada pajak untuk warung makan skala kecil.. tapi kalo mau diberlakukan, aduh sebentar megha mo nangis dulu
 
setuju sekali, nanti akan berpotensi terjadinya korupsi saat pemungutan pajak oleh petugas. yang ada hanyalah akan timbul praktek korupsi..
 
Back
Top