Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Jual Beli Rumah

cs_kiostiket

New member
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipungut tiap-tiap th. serta dikenakan pada seluruhnya harus pajak (yang memiliki property). Pajak ini diputuskan berdasar pada Undang-Undang No. 12 th. 1985 serta mulai berlaku mulai sejak Januari 1986. Batas nilai jual property yang terkena pajak, minimum sebesar Rp 8 juta. Namun undang-undang ini dapat sangat mungkin pengurangan pajak optimal 75 %, bahkan juga untuk objek pajak yang terserang bencana alam bakal diberikan pengurangan pajak sampai 100%.

Logo-kecil-6.png


Umumnya, tagihan PBB ini dilayangkan pemerintah tiap-tiap bln. Maret, lewat aparat desa setempat berbentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan tiap-tiap th.. Dalam SPPT terdaftar nama harus pajak, besarnya pajak yang perlu dibayar serta perhitungannya, dan di bank mana pajak itu mesti dibayar. Adapun pembayarannya mesti dikerjakan paling lambat 6 bln. sesudah SPPT diterbitkan ke loket-loket paling dekat yang disiapkan atau ke kantor-kantor bank yang ditunjuk pemerintah. Sesudah lakukan pembayaran, ingin bukti pembayarannya disimpan. Jika hingga batas saat yang diputuskan harus pajak belum membayar, jadi bakal dikenakan denda 2 persen per bln. sampai optimal 24 bln.

Basic inginaan pajak yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta besarnya PBB yang terutang oleh tiap-tiap harus pajak yaitu 0, 5 % dari Nilai Jual Terkena Pajak (NJKP). Besarnya NJOP diputuskan tiap-tiap tiga th. oleh Menteri Keuangan. Namun untuk beberapa daerah spesifik, sesuai sama perubahan daerahnya, NJOP bisa diputuskan tiap-tiap th.. NJOP tersebut yaitu bandrol harga nilai property yang kita punyai sesuai sama perhitungan dari pemerintah. Nilai Jual Terkena Pajak yaitu 20 persen dari Nilai Jual Objek Pajak Terkena Pajak (NJOPKP) untuk property dengan NJOP di bawah 1 miliar rupiah serta 40 persen untuk NJOP diatas 1 miliar rupiah. Nilai Jual Objek Pajak Terkena Pajak (NJOPKP) yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tak Terkena Pajak (NJOPTKP). Butuh jadi catatan kita bahwa besarnya NJOPTKP berlainan tiap-tiap daerah.

PBB = 0, 5 persen x NJKP
NJKP = 20 persen atau 40 persen x NJOPKP
NJOPKP = NJOP – NJOPTKP

Tersebut disini misal yang ada :
Kita mempunyai property di daerah Pamulang, Tangerang Selatan berbentuk Rumah. Berdasar pada NJOP yang ada di daerah Pamulang, property kita bernilai 110 juta rupiah. Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengambil keputusan Nilai Jual Objek Pajak Tak Terkena Pajak (NJOPTKP) sebesar 10 juta rupiah. Jadi Nilai Jual Objek Pajak Terkena Pajak (NJOPKP) property kita yaitu NJOP property kita dikurangi dengan NJOPTKP yakni 110 juta rupiah – 10 juta rupiah = 100 juta rupiah. Setelah itu Nilai Jual Terkena Pajak (NJKP) property kita sebesar 20 persen (lantaran nilai NJOP property kita dibawah 1 miliar rupiah) x 100 juta rupiah (NJOPKP), yakni sebesar 20 juta rupiah. Jadi PBB yang perlu kita bayarkan yaitu 0, 5 persen x 20 juta rupiah (NJKP) sebesar 100 ribu rupiah.

NJOP = 110. 000. 000 Rupiah
NJOPTKP = 10. 000. 000 Rupiah
NJOPKP = NJOP – NJOPTKP = 110. 000. 000 – 10. 000. 000 = 100. 000. 000 Rupiah
NJKP = 20 persen x 100. 000. 000 Rupiah = Rp 20. 000. 000 Rupiah
PBB = 0, 5 persen x 20. 000. 000 Rupiah = Rp100. 000 Rupiah

Sumber : http://videoproperti.com/pajak-bumi-dan-bangunan-pbb-jual-beli-rumah/
 
Back
Top