Perda retribusi, pajak atau pungutan daerah kepada kalangan dunia usaha saat ini justru banyak dibebankan kepada konsumen dan bukan ditanggung pengusaha, karena itu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali perda-perda tersebut.