aiku
New member
Berkendara menggunakan mobil atau sepeda motor di DKI Jakarta
akan semakin mahal. Untuk berkendara, beban yang akan ditanggung
pengendara roda empat maupun dua begitu besar, mulai dari pajak kendaraan, pajak bahan bakar kendaraan, mahalnya biaya parkir, sampai penerapan pajak dengan model ERP (Electronic Road Pricing).
DKI Jakarta sepakat untuk merevisi sejumlah peraturan daerah terkait kendaraan bermotor. Pajak parkir direncanakan naik dari 20% menjadi 30 %, disusul oleh pajak kendaraan bermotor dari semula 5 % menjadi 10 %, pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari 10% menjadi 20 %, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dari 5 % menjadi 10 %.
Sederet peraturan itu jika jadi direvisi, akan semakin memberatkan pemiik dan calon pemilik kendaraan bermotor, Jika dijumlahkan, pajak yang harus disetor
oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahun semakin besar. Itu belum termasuk biaya harian yang harus dibayar oleh pengendara untuk masuk jalur bebas hambatan (tol) yang sudah mengalami kenaikan dan biaya retribusi jalur ERP jika kebijakan itu jadi disahkan.
akan semakin mahal. Untuk berkendara, beban yang akan ditanggung
pengendara roda empat maupun dua begitu besar, mulai dari pajak kendaraan, pajak bahan bakar kendaraan, mahalnya biaya parkir, sampai penerapan pajak dengan model ERP (Electronic Road Pricing).
DKI Jakarta sepakat untuk merevisi sejumlah peraturan daerah terkait kendaraan bermotor. Pajak parkir direncanakan naik dari 20% menjadi 30 %, disusul oleh pajak kendaraan bermotor dari semula 5 % menjadi 10 %, pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari 10% menjadi 20 %, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dari 5 % menjadi 10 %.
Sederet peraturan itu jika jadi direvisi, akan semakin memberatkan pemiik dan calon pemilik kendaraan bermotor, Jika dijumlahkan, pajak yang harus disetor
oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahun semakin besar. Itu belum termasuk biaya harian yang harus dibayar oleh pengendara untuk masuk jalur bebas hambatan (tol) yang sudah mengalami kenaikan dan biaya retribusi jalur ERP jika kebijakan itu jadi disahkan.