Pakar: Bukti Kasus KPK Lemah Penuhi Secara Materil

Dewa

New member
20091104012352-bibit041109.jpg
Pakar Hukum Pidana dari Unand Ismansyah mengatakan penyidikan bisa dihentikan jika bukti-bukti (temuan tim 8, red) dalam kasus penerimaan suap dan pemerasan yang dituduhkan oleh kepolisian dan kejaksaan agung pada Bibit Samad dan Chandra M Hamzah, lemah.

Sumber...
 
Back
Top