Paket Ekonomi Jilid XIII : Pemangkasan Izin Pembangunan Rumah

SimplyLand

New member
jokowi-dodo.jpg


Rabu (24/08/2016) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis Paket Ekonomi Jilid XIII. Salah satu pembahasan dari paket kebijakan tersebut ialah pemangkasan dan penyederhanaan izin pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Dari yang semula sebanyak 33 perizinan dan tahapan” kini dipangkas menjadi 11 perizinan saja. Ada beberapa perizinan yang dihilangkan dan ada pula yang digabungkan.

Perizinan yang dijadikan satu atau digabung antara lain, proposal pengembang dengan surat pernyataan tidak sengketa jika tanah itu tidak bersertifikat. Selain hal tersebut, pengesahan site plan diproses secara bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) “luas kurang dari 5 ha”, rekomendasi damkar dan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyadiakan pemakaman.

Proses perizinan sendiri ditempuh selama 5 hari kerja. Selain itu, penggabungan izin juga terjadi pada Izin Pemanfaatan Tanah. Izin tersebut digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR dan pertimbangan teknis penatagunaan tanah. Dan dapat ditempuh selama 7 hari kerja.

“Kemudian penggabungan izin yang dilampiri sertifikat tanah dilampiri pembayaran PBB, dan tidak dalam status sengketa”.

Perizinan yang dihilangkan
Izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja, persetujuan gambar master plan dengan waktu 7 hari kerja.
Rekomendasi peil banjir dengan waktu 30-60 hari kerja,
Persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja dan Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja.

Perizinan yang dipercepat
Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari Pemilik Tanah kepada pihak developer (dari 15 hari menjadi 3 hari kerja)
Pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah (dari 90 hari menjadi 14 hari kerja)
Penerbitan IMB Induk dan pemecahan IMB (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja)
Evaluasi dan Penerbitan SK tentang Penetapan Hak Atas Tanah (dari 213 hari kerja menjadi 3 hari kerja)
Pemecahan sertifikat a/n pengembang (dari 120 hari menjadi 5 hari kerja)
Pemecahan PBB atas nama konsumen (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja).


“Dengan pengurangan, penggabungan serta percepatan proses perizinan dalam membangun rumah masyarakat berpenghasilan rendah, maka biaya pengurusan perizinan akan menjadi 30% dari biaya saat ini atau turun 70%”.

Dengan adanya kemudahan dalam proses pembangunan rumah, tentu bagi masyarakat yang berpenghasilan cukup atau rendah merupakan peluang yang cukup baik dalam mendapatkan rumah.

www.simplylandproperty.com | www.simplyland.co.id

Baca -> 6 Syarat Rumah subsidi pemerintah dari KPR

Refrensi : Detik.com | Kompas.com
 
banyak banget jilidnya gan,, kaya serial herry poeter aja gan,, heheh
menurut ane, kalau semakin banyak jilid jilid gini, ini artinya pemerintah belum bisa mikir jangka panjang dan menganalisa dan mengantisipasi kemungkinan kemungkinan yang terjadi, pemikirannya masih jangka pende semua, ada kendala bikin kebijakan, kendala baru kebijakan baru, banyak banget , bisa2 dalam 1 masa pemerintahan , bisa muncul leibh dari 50 jilid nanti gan,,
 
Back
Top