Pandangan Akhir Fraksi Pansus Century

sakradeva

New member
Kasus Century, 3 Fraksi Sebut Nama Jelas



VIVAnews - Pandangan akhir dari sembilan fraksi di Pansus Hak Angket Century telah berakhir menjelang pukul 02.00 WIB, Rabu 24 Februari 2010.

Dari sembilan fraksi itu, tiga fraksi secara tegas menyebut nama-nama pihak yang bertanggung jawab pada proses penyelamatan PT Bank Century Tbk. Tiga fraksi itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hanura, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Fraksi PDIP menyebutkan sejumlah nama mantan pejabat yang bertanggung jawab dalam kasus Bank Century. PDIP mendesak agar mereka segera diproses hukum oleh aparat hukum.

"Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, fraksi PDIP menyatakan agar dilakukan proses hukum secara terbuka atas pejabat yang terlibat," ujar Maruarar Sirait, juru bicara Fraksi PDIP dalam penyampaian pandangan akhir pansus Bank Century di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2010.

Sementara itu, enam fraksi lainnya tidak menyebut nama. Fraksi-fraksi itu adalah Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrat.

Bahkan, Partai Demokrat dan PKB menilai proses bailout tidak memenuhi unsur melawan hukum. Bailout dibenarkan karena lakukan dalam kondisi darurat.

"Keputusan KSSK tidak mengandung unsur melawan hukum," kata Juru Bicara Fraksi PKB Muhammad Thoha di gedung DPR, Jakarta, Rabu 24 Februari 2010.

Sedangkan Partai Golkar meski di awal penyampaian pandangan akhir tidak menyebut nama, pada akhirnya menyebutkan inisial yang dimaksud. Inisial itu di antaranya BO untuk Boediono dan SMI bagi Sri Mulyani Indrawati.

Pansus selanjutnya akan membawa dokumen pandangan akhir fraksi untuk diolah tim ahli dan pimpinan. "Pembahasan akan dilakukan hari ini pukul 14.00 WIB," kata Wakil Ketua Pansus Century Mahfudz Sidiq sebelum menutup rapat pandangan akhir fraksi Century.
 
Bls: Pandangan Akhir Fraksi Pansus Century

Hanura: Boediono-Mulyani Bertanggung Jawab


VIVAnews - Fraksi Partai Hanura secara tegas menyebut mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati sebagai pihak yang diduga ikut bertanggung jawab pada kasus penyelamatan PT Bank Century Tbk.

Hanura juga mengusulkan Boediono untuk diproses melalui mekanisme hukum. Namun, karena posisinya saat ini sebagai wakil presiden, penyelesaiannya tidak bisa dengan mekanisme hukum biasa.

"Kami meminta DPR melalui hak menyatakan pendapat untuk membawa wapres ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga MK dapat merumuskan melalui mekanisme konstitusi," ujar Juru Bicara Fraksi Hanura di Pansus Century, Akbar Faisal.

Hanura yang memperoleh giliran terakhir dalam penyampaian pandangan akhir di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu 24 Februari 2010 mengatakan, BI tidak tegas dalam menerapkan aturan merger dan akuisisi.

"BI juga diduga melakukan rekayasa CAR (rasio kecukupan modal) sehingga Bank Century memperoleh FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek)," kata Akbar Faisal.

Data yang tidak akurat dari BI tersebut, dia melanjutkan, membuat KSSK tidak mempunyai kriteria terukur untuk menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

"FPJP seharusnya tidak dilanjutkan dan Bank Century semestinya ditutup," tuturnya. Bahkan, penetapan sebagai bank gagal itu juga tidak memiliki dasar hukum.

Sementara itu, dalam kesimpulannya, Partai Gerindra juga mendorong pengusutan aliran dana bailout Century sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Kami menilai dalam kasus Century unsur dugaan tindak pidana korupsi sudah dipenuhi, sehingga prosesnya bisa dilanjutkan ke ranah hukum," katanya.
 
Bls: Pandangan Akhir Fraksi Pansus Century

Gerindra Minta Pejabat BI dan KSSK Diperiksa


VIVAnews - Fraksi Partai Gerindra meminta kepolisian dan kejaksaan untuk memeriksa pihak-pihak yang diduga melakukan tindakan pidana pada kasus PT Bank Century Tbk.

"Mereka di antaranya adalah jajaran dewan gubernur BI, termasuk gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur," kata Juru Bicara Fraksi Gerindra di Pansus Century, Ahmad Muzani di gedung DPR, Jakarta, Rabu 24 Februari 2010.

Selain itu, menurut dia, pemeriksaan diharapkan dapat dilakukan kepada komisioner dan ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Fraksi kami juga merekomendasikan pemeriksaan terhadap manajemen lama dan baru Bank Century," ujar dia.

Fraksi Gerindra menilai data yang disampaikan Bank Indonesia (BI) terhadap indikator keuangan Bank Century tidak akurat.

Kondisi itu memicu keputusan yang juga tidak akurat dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terhadap penetapan Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

"Indikator pelanggaran juga terjadi sebelum merger dan akuisisi tiga bank menjadi Bank Century hingga saat penetapan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik," kata dia.

Gerindra di antaranya menemukan 15 dugaan penyimpangan merger, 21 temuan pelanggaran paska merger bank, dan saat proses penetapan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik 11 temuan.

Selain itu, saat pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) ditemukan delapan dugaan penyimpangan dan empat pelanggaran lainnya.

"Total kami menemukan 59 temuan dugaan penyimpangan," tuturnya.

Untuk itu, Gerindra juga meminta pemeriksaan terhadap ketua KSSK dan pejabat Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R)

Ahmad Muzani menambahkan, dugaan pelanggaran itu terjadi pada beberapa undang-undang dan peraturan. Di antaranya peraturan pemerintah pengganti undang-undang, keputusan menteri keuangan, peraturan dewan gubernur Bank Indonesia, peraturan Bank Indonesia, KSSK, LPS, dan surat edaran BI.

Gerindra dalam kesimpulannya juga meminta revisi undang-undang perbankan dan undang-undang Bank Indonesia (BI). "Kami juga meminta pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan," kata dia.
 
Bls: Pandangan Akhir Fraksi Pansus Century

PKB: Bailout Century Tak Melawan Hukum



VIVAnews - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam pandangan akhir menilai bailout PT Bank Century Tbk oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak melawan hukum.

"Keputusan KSSK tidak mengandung unsur melawan hukum," kata Juru Bicara Fraksi PKB Muhammad Thoha di gedung DPR, Jakarta, Rabu 24 Februari 2010.

Menurut PKB, bailout Century dibenarkan karena dilakukan pada kondisi darurat. Kebijakan darurat itu untuk mengantisipasi imbas krisis global yang dapat berdampak pada perbankan di dalam negeri.

"Hasilnya terlihat, perbankan nasional stabil dan selamat dari krisis global," ujarnya.

Dalam kesimpulannya, PKB menilai manajemen dan pemegang saham Bank Century bertanggung jawab dalam proses merger dan akuisisi tiga bank.

Selanjutnya, Bank Indonesia harus bertanggungjawab terhadap indikasi pelanggaran dan fungsi pengawasan yang dilakukannya.

Thoha menjelaskan, bailout Bank Century dilakukan dalam kerangka penyelamatan dari dampak krisis global dan gangguan sistem perbankan serta keuangan.

Krisis ekonomi global itu dinilai dapat berdampak pada terciptanya instabilitas ekonomi nasional.

PKB juga mendukung penelusuran dan penyimpangan aliran dana bailout Century yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Fraksi ini juga meminta pemerintah menyita aset Robert Tantular di dalam dan luar negeri, serta hak nasabah dipenuhi.

"Kami juga mendorong percepatan pembahasan RUU OJK (Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan)," ujarnya.
 
Bls: Pandangan Akhir Fraksi Pansus Century

PPP Duga Ada Penyimpangan Tapi Tak Sebut Nama



VIVAnews - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapat giliran kelima menyampaikan pandangan akhir terkait kasus Bank Century. Seperti disampaikan anggota Pansus, Romahur Muzy, kasus Century diduga merugikan keuangan negara.

"Keuangan Bank Indonesia adalah keuangan negara. Dana LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk mengambil alih Bank Century melalui pinjaman modal sementara (PMS) sepenuhnya ranah keuangan negara," kata dia di Gedung Dewan, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Februari 2010 dini hari.

Pria yang akrab dipanggi Rommy ini menambahkan ada indikasi keuangan negara menutupi kerugian Bank Century.

BI, kata dia bertanggung jawab atas proses merger tiga bank menjadi Bank Century. Sementara, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan LPS dianggap bertanggung jawab dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Padahal, kata PPP, tak ada alasan kuat untuk mengatakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Psikologi pelaku pasar pada krisis keuangan global mendominasi penentuan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Faktor psikologi jadi alasan penetapan satu-satunya," kata Romahur Muzy.

KKSK juga dianggap tak menerapkan prosedur penanganan krisis. demikian juga dengan LPS yang dianggap tak tak melaksanakan protokol penanganan krisis.

Sementara, "unsur Bank Century diduga memanipulasi data nasabah, seperti melakukan pembukuan palsu," tambah dia.

Meski tak menunjuk nama, PPP mengungkapkan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus Century. "Manajemen CIC, Bank Century, BI saat akuisisi hingga merger, BI pasca merger, pejabat KSSK, LPN periode FPJP dan PMS," kata Romahur Muzy.

Selain meminta Bank Mandiri mengambil alih Bank Mutiara -- eks Bank Century, PPP juga mendesak aparat hukum menyita aset RT [Robert Tantular], dan menangkap RAR dan HW [Rafat Ali Rizvi, Hesham al-Warraq].

"Hukuman 5 tahun kepada RTmencederai rasa keadilan. Kami minta Kepolisian dan KPK melakukan tindakan hukum," tambah dia.

PPP menyatakan penghargaan pada Presiden SBY yang mengeluarkan tiga Perppu untuk menyelamatkan perekonomian negara. "Namun, harusnya mengacu pada UU Keuangan Negara dan mengacu pada prinsip-prinsip good governance," tambah Rommy.
 
Bls: Pandangan Akhir Fraksi Pansus Century

Kasus Century, PAN Tidak Sebut Nama



VIVAnews - Partai Amanat Nasional (PAN) dalam pandangan akhir pemeriksaan kasus PT Bank Century Tbk tidak menyebut nama yang diduga bertanggung jawab dalam proses penyelamatan bank tersebut.

Juru bicara PAN di Pansus Century Asman Abnur mengatakan, kasus Century menunjukkan lemahnya pengawasan Bank Indonesia (BI) dalam proses merger dan akuisisi bank.

Kondisi itu memicu penyimpangan yang dilakukan pemilik dan manajemen Bank Century. Pemilik bank akhirnya melakukan manipulasi terhadap dana nasabah.

"Untuk itu, kami mendesak agar memprosesnya secara hukum," kata Asman di gedung DPR, Jakarta, Selasa 23 Februari 2010.

Dalam kesimpulannya, PAN juga meminta aparat berwenang untuk mengembalikan dana yang dilarikan ke luar negeri kepada nasabah.

PAN juga meminta pemerintah untuk memperkuat peraturan, karena potensi krisis global yang berdampak ke dalam negeri masih berpotensi terjadi.

"Kami juga mendesak untuk segera diselesaikan pengesahan RUU Otoritas Jasa Keuangan," ujar Asman.

Hal itu untuk memberikan fungsi pengawasan di industri keuangan dan pasar modal.

Selain itu, dalam kesimpulannya, PAN meminta penuntasan aliran dana Century dengan tidak menimbulkan kecurigaan. Partai berlambang matahari itu juga meminta proses penyeleksian pemilik dan pengelola bank, karena potensi adanya bank gagal masih bisa terjadi.
 
Bls: Pandangan Akhir Fraksi Pansus Century

Partai Golkar Hanya Sebut Inisial



VIVAnews - Fraksi Partai Golkar hanya menyebut inisial nama dalam penyampaian pandangan akhir kasus PT Bank Century Tbk. Beberapa inisial yang disebut di antaranya adalah SMI, BO, RJT, dan RP.

Dalam materi pandangan akhir yang dibacakan Juru Bicara Partai Golkar di Pansus Century, Ade Komaruddin, SMI terindikasi melakukan penyimpangan, karena Bank Century sebenarnya tidak berdampak sistemik.

Sementara itu, BO diduga tidak memberikan informasi dan data yang akurat pada indikator keuangan Bank Century.

"SMI, RJT, dan BO sebagai Komite Koordinasi juga tidak mempunyai dasar hukum untuk menetapkan Bank Century sebagai bank gagal," kata Ade di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jakarta, Selasa 23 Februari 2010.

Menurut dia, Fraksi Partai Golkar memberikan sikap kritis terkait fungsi kontrol untuk mengusut kasus Century.

Melalui Pansus Hak Angket Century, Partai Golkar akan mengusut penyelidikan Bank Century yang diduga merugikan keuangan negara dan melukai rasa keadilan masyarakat dan bangsa.

Pansus Century ingin membuktikan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pansus DPR yang sering dinilai tidak tuntas mengusut kasus.

Bahkan, masyarakat menilai kasus yang ditangani pansus sering dijadikan sebagai sapi perah. Untuk itu, Pansus Century tidak ingin menambah kasus yang ditangani pansus DPR dengan hasil yang tidak jelas dan tuntas.

Meski diakuinya, pengungkapan kasus secara lebih jelas tidak mudah. Banyak tantangan serta variasi, termasuk ancaman dan tekanan.

"Golkar tidak akan berubah dan konsisten serta istiqomah untuk membongkar kasus Century," kata Ade.
 
Bls: Pandangan Akhir Fraksi Pansus Century

PKS: Serahkan Kasus Century ke KPK dan Polri



VIVAnews - Sesuai janjinya, dalam pandangan akhirnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut nama-nama yang diduga bertanggungjawab dalam kasus Bank Century

"Penyebutan nama PKS bukan upaya memojokan pihak-pihak tertentu," kata Andi di Gedung Dewan, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Februari 2010.

Beberapa nama yang disebut PKS dalam pandangan akhirnya antara lain Boediono, Sri Mulyani, Miranda Goeltom, Siti Fadjrijah, Aulia Pohan, Rafat Ali Rizvi, Hesham al-Warraq, Robert Tantular, dan Budi Sampoerna.

"Kami minta Pansus menyerahkan kasus dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kasus-kasus lainnya ke Kepolisian," tambah Andi.

Kasus-kasus terkait Bank Century yang masih harus ditelusuri adalah terkait rekening nasabah Amirudin Rustan di Makassar. Juga adanya dugaan aliran dana Century yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Juga perlu dilakukan penelusuran kasus dugaan kriminal pada nasabah Century yang memiliki simpanan kurang dari Rp 2 miliar.

PKS juga merekomendasikan perubahan peraturan, khususnya UU Bank Indonesia dan UU Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) yang dianggap kurang tegas menindak pejabat BI dan LPS jika melakukan pelanggaran.

Sikap PKS yang menduga ada pelanggaran hukum, bahkan menyebut nama membuat skor sementara pandangan akhir fraksi dalam Panitia Khusus Hak Angket Bank Century 1:2.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) senada dengan PDIP. PKS malam ini beda pendapat dengan mitra koalisinya, Partai Demokrat.
 
Bls: Pandangan Akhir Fraksi Pansus Century

PDIP Minta Sri Mulyani-Boediono Diperiksa KPK



VIVAnews - Fraksi PDIP menyebutkan sejumlah nama mantan pejabat yang bertanggung jawab dalam kasus PT Bank Century Tbk. PDIP mendesak agar mereka segera diproses hukum oleh aparat hukum.

"Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, fraksi PDIP menyatakan agar dilakukan proses hukum secara terbuka atas pejabat yang terlibat," ujar Maruarar Sirait, juru bicara Fraksi PDIP dalam penyampaian pandangan akhir pansus Bank Century di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2010.

Menurut Maruarar, para mantan pejabat yang bertanggung jawab memegang posisi kunci pada periode pelanggaran. Mereka adalah mantan Gubernur BI Boediono, mantan ketua KSSK Sri Mulyani, mantan Deputi Gubernur Senior Miranda Goeltom, mantan Direktur Pengawasan Bank I Sabar Anton Tarihoran, mantan Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution, mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan, serta mantan gubernur BI Burhanuddin Abdullah.

"Kami mendesak pihak-pihak yang terlibat diproses secara hukum oleh KPK, polisi dan Kejakgung," kata Maruarar. PDIP juga meminta dibentuk tim pengawas dari DPR yang bertujuan mengawasi proses penanganan oleh aparat hukum secara transparan.

PDIP menyebutkan mereka bertanggung jawab dalam sejumlah tahapan kasus Century. Dalam proses merger dan akuisisi, terjadi pelanggaran hukum dan peraturan internal BI, dan penyalahgunaan kewenangan BI. "Yang bertanggung jawab adalah direksi dan pemegang saham pengendali century, serta deputi gubernur BI."

Dalam rangka penyertaan modal sementara, PDIP menyebutkan, ada perubahan peraturan internal BI sehingga menyebabkan kerugian negara. Yang bertanggung jawab dalam tahap ini adalah KKSK, baik ketua dan anggota, Komite Koordinasi serta Deputi Gubernur BI

Sedangkan, untuk aliran dana Century, PDIP melihat ada tindak pidana korupsi, pidana umum dan pelanggaran aturan perbankan. Yang bertanggung jawab di sini adalah LPS, manajemen Century, Deputi Gubernur BI, Direktur Pengawasan BI, serta Gubernur BI.
 
Bls: Pandangan Akhir Fraksi Pansus Century

Bail Out Tepat, Demokrat Tunjuk Robert


VIVAnews - Seperti yang sudah diduga sebelumnya, tidak ada 'sesuatu yang baru' yang disampaikan Fraksi Partai Demokrat dalam pandangan akhir Pansus Hak Angket Century. Fraksi ini menilai tindakan penyelamatan bank oleh pengambil kebijakan di tahun 2008 lalu merupakan keputusan yang tepat.

Meski begitu Demokrat menilai akibat lemahnya pengawasan bank, khususnya saat akuisisi dan merger tiga bank, yakni Bank Pikko, Bank CIC dan Bank Danpac, menjadi Bank Century mengandung sejumlah masalah dan terjadi pelanggaran atas peraturan yang dibuat Bank Indonesia. Akibat ketidaktegasan BI mengambil tindakan sejak dini membuat pemilik bank lakukan pelanggaran.

Pandangan akhir Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan Achsanul Qosasi, Selasa 23 Februari 2010 juga menyimpulkan bahwa kebijakan yang diambil Bank Indonesia dan KSSK melalui Penyertaan Modal Sementara di Bank Century sebagai tindakan yang sudah benar dan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. "Fakta menunjukkan setelah kebijakan diambil, krisis tidak berlanjut," kata Achsanul.

Demokrat juga menilai kebijakan pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek BI sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal dinilai partai ini sudah seharusnya dilakukan untuk mencegah Indonesia terjerumus dalam krisis ekonomi akibat krisis global.

Demokrat juga menyimpulkan tidak ada kerugian negara dalam Penyertaan Modal Sementara yang dilakukan LPS di Bank Century. Karena penyertaan modal lewat LPS merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dari keuangan negara. Aktiva dan kewajiban bank tidak tercatat dalam kekayaan negara. Apalagi setelah lima tahun bank akan dijual kepada investor.

Dari hasil penelusuran aliran dana di 112 bank umum ternyata tidak ada aliran dana PMS yang mengarah kepada kelompok tertentu, yang merugikan partai seperti yang disebut-sebut selama ini. Untuk dana-dana bank di atas Rp 2 miliar, Demokrat melihat masih ditempatkan pada rekening atas nama yang sama, atau ditempatkan pada rekening lain yang masih ada hubungan keluarga, bisnis, adanya transaksi return dan pemecahan rekening. Kesalahan transfer sudah diklarifikasi nasabah, rekening fiktif merupakan rekayasana bank dan sama sekali tidak mengalir ke tim sukses capres-cawapres.

Kesimpulan lainnya, Partai Demokrat menegaskan perlunya proses melalui ranah hukum terhadap pemilik bank.

"Kami merekomendasikan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan pemilik bank perlu dilakukan tindakan tegas dalam hal ini kepolisian, kejaksaan dan KPK, serta segera dilakukan recovery atas aset Robert Tantular di dalam dan luar negeri yang jumlahnya diperkirakan Rp 13 triliun," kata Achsanul.

Demokrat juga merekomendasikan agar sejumlah kelemahan administrasi perlu dilakukan tindakan lanjutan agar terjadi tertib administrasi.

Selain itu, partai merekomendasikan agar pembuatan UU dan aturan protokol penanganan krisis segera diusulkan dan segera ditundaklanjuti dengan RUU OJK yang bisa mengesahkan kebijakan BI dalam mengawasi bank, serta menyiapkan UU JPSK yang akan menjadi payung hukum jika negara ini mengalami krisis.

Rekomendasi lainnya, partai meminta agar pengawasan manajemen Bank Mutiara dilakukan dengan sungguh-sungguh agar kinerja bank bisa terpelihara sampai saham pemerintah dijual.

Demokrat juga merekomendasikan pengembalian dana investor Antaboga. "Dari hasil penelitian kami ternyata investor merupakan nasabah bank yang waktu itu membeli dengan modus penipuan sebagai produk Century. kami setuju agar pemerintah mencairkan dana nasabah," kata dia.
 
Bls: Pandangan Akhir Fraksi Pansus Century

Jalan cerita yang mudah ditebak, kayak sinetron Indonesia, panjang Episodenya tapi jalan cerita seputar itu aja.....

ditunggu episode selanjutnya :D
 
Bls: Pandangan Akhir Fraksi Pansus Century

Kesimpulan Akhir Century
Mulai dari Galak Hingga yang Malu-malu



Jakarta - Resmi sudah masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terhadap kasus Bank Century. Masyarakat pun secara bebas bisa menilai fraksi mana yang konsisten kritis sejak awal atau kehabisan bensin di akhir perjuangan.

Diawali dengan fraksi Partai Demokrat. Sebagai partai pengusung pasangan SBY-Boediono, bukan hal yang aneh jika melihat sikap Demokrat di pandangan akhirnya. Mereka berkesimpulan tindakan penyelamatan Bank Century sudah benar.

"Tindakan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) untuk memberikan dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) sudah benar, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Buktinya Indonesia terselamatkan dari krisis," ujar anggota Pansus FPD Achsanul Qosasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2010).

FPDI Perjuangan mendapat giliran kedua. Lewat Maruarar Sirait yang didapuk menjadi juru bicara, PDIP secara lantang menyebut nama Boediono dan Sri Mulyani sebagai pihak yang bertanggung jawab. Kedua nama tersebut, oleh PDIP, diminta segera diproses secara hukum.

"FPDIP menyampaikan rekomendasi, mendesak pihak yang terlibat diproses hukum oleh aparat penegak hukum yaitu KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung," tegas Ara yang disambut tepuk tangan dari pengunjung rapat.

Sikap akhir FPKS juga tetap pada pandangan awal. Menurut juru bicaranya, Andi Rahmat, PKS menilai ada indikasi korupsi dalam kasus Century. Dalam proses merger, pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS), PKS menyebut beberapa nama yang harus bertanggung jawab.

Mulai dari Rafat Ali Rivzi, Hesham Al-Warraq, Robert Tantular, Miranda Goeltom, Boediono, Raden Pardede, Rudjito hingga Firdaus Djaelani adalah nama-nama yang menurut PKS wajib diserahkan kepada proses hukum.

Golkar juga setali tiga uang dengan dua fraksi sebelumnya. Meski diawal hanya menyebut inisial saja, toh di akhir fraksi ini dengan tegas membeberkan kepanjangan seluruh inisial nama-nama tersebut.

Yang mendapat sorotan adalah FPAN. Dukungan dari sang pendiri, Amien Rais, sepertinya belum cukup membuat PAN berani untuk tampil garang. Bahkan kedatangan singkat Amien ke ruang rapat pansus juga tak berarti apa-apa.

PAN memang berani menyebut ada penyimpangan dalam Bank Century. Melalui juru bicaranya, Asman Abnur juga meminta agar manajemen dan pemegang saham Bank Century diproses secara hukum. Namun 'keberaniannya' cuma sampai di titik tersebut. Tidak ada nama, yang secara gamblang diharapkan Amien, disebut PAN.

FPPP yang mendapat giliran selanjutnya meminta seluruh aparat penegak hukum di negeri ini mau menindaklanjuti pihak-pihak terkait. Namun PPP hanya mau menyebut posisi yang dimaksud tanpa ada penjelasan secara detil.

Sikap FPKB tidak jauh berbeda dengan Demokrat. Sebagai partai pemerintah, PKB benar-benar menunjukan kesetiaannya terhadap kesepakatan koalisi yang telah dibangun. PKB menilai tidak ada yang salah dalam bailout Bank Century. Jika tidak dilakukan, menurut PKB, Indonesia bahkan bisa terkena krisis keuangan.

"Bailout Century harus dipandang sebagai upaya penyelamatan dari krisis keuangan yang lebih besar," ujar juru bicara FPKB Muhammad Toha.

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) lantang dalam menyebutkan dugaan
pelanggaran yang dilakukan pihak-pihak dalam kasus Bank Century. Gerindra menyebut Gubernur BI, Ketua KSSK, Ketua UKP3R, dan Deputi Gubernur BI,
sebagai pihak yang diduga terlibat tindak pidana tertentu.

Yang terakhir adalah Hanura. Meski menjadi fraksi paling akhir, tidak membuat pandangan Hanura melempem. Boediono yang saat itu menjadi Gubernur BI bahkan diminta agar dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Boediono yang kini menjadi wapres, oleh Hanura, tidak akan bisa diproses melalui hukum biasa.

"Penanganan kasus tersebut diusulkan dibawa ke ranah hukum, oleh karena wapres tidak bisa diselesaikan dengan mekanisme hukum biasa maka diusulkan DPR melalui hak menyatakan pendapat untuk kemudian dibawa ke MK, agar MK merumuskan tersebut melalui mekanisme konstitusi yang ada," pinta juru bicara Hanura Akbar Faisal.

Pandangan sudah dikemukakan. Sikap sembilan fraksi ini pun akan dibahas dalam rapat Pansus. Skor hingga saat ini masih 7:2. Bagaimana kelanjutannya? Perjalanan kasus Bank Century nampaknya masih akan terus berlangsung.
 
Bls: Pandangan Akhir Fraksi Pansus Century

Kesimpulan Akhir Century
Mulai dari Galak Hingga yang Malu-malu



Jakarta - Resmi sudah masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terhadap kasus Bank Century. Masyarakat pun secara bebas bisa menilai fraksi mana yang konsisten kritis sejak awal atau kehabisan bensin di akhir perjuangan.

Diawali dengan fraksi Partai Demokrat. Sebagai partai pengusung pasangan SBY-Boediono, bukan hal yang aneh jika melihat sikap Demokrat di pandangan akhirnya. Mereka berkesimpulan tindakan penyelamatan Bank Century sudah benar.

"Tindakan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) untuk memberikan dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) sudah benar, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Buktinya Indonesia terselamatkan dari krisis," ujar anggota Pansus FPD Achsanul Qosasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2010).

FPDI Perjuangan mendapat giliran kedua. Lewat Maruarar Sirait yang didapuk menjadi juru bicara, PDIP secara lantang menyebut nama Boediono dan Sri Mulyani sebagai pihak yang bertanggung jawab. Kedua nama tersebut, oleh PDIP, diminta segera diproses secara hukum.

"FPDIP menyampaikan rekomendasi, mendesak pihak yang terlibat diproses hukum oleh aparat penegak hukum yaitu KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung," tegas Ara yang disambut tepuk tangan dari pengunjung rapat.

Sikap akhir FPKS juga tetap pada pandangan awal. Menurut juru bicaranya, Andi Rahmat, PKS menilai ada indikasi korupsi dalam kasus Century. Dalam proses merger, pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS), PKS menyebut beberapa nama yang harus bertanggung jawab.

Mulai dari Rafat Ali Rivzi, Hesham Al-Warraq, Robert Tantular, Miranda Goeltom, Boediono, Raden Pardede, Rudjito hingga Firdaus Djaelani adalah nama-nama yang menurut PKS wajib diserahkan kepada proses hukum.

Golkar juga setali tiga uang dengan dua fraksi sebelumnya. Meski diawal hanya menyebut inisial saja, toh di akhir fraksi ini dengan tegas membeberkan kepanjangan seluruh inisial nama-nama tersebut.

Yang mendapat sorotan adalah FPAN. Dukungan dari sang pendiri, Amien Rais, sepertinya belum cukup membuat PAN berani untuk tampil garang. Bahkan kedatangan singkat Amien ke ruang rapat pansus juga tak berarti apa-apa.

PAN memang berani menyebut ada penyimpangan dalam Bank Century. Melalui juru bicaranya, Asman Abnur juga meminta agar manajemen dan pemegang saham Bank Century diproses secara hukum. Namun 'keberaniannya' cuma sampai di titik tersebut. Tidak ada nama, yang secara gamblang diharapkan Amien, disebut PAN.

FPPP yang mendapat giliran selanjutnya meminta seluruh aparat penegak hukum di negeri ini mau menindaklanjuti pihak-pihak terkait. Namun PPP hanya mau menyebut posisi yang dimaksud tanpa ada penjelasan secara detil.

Sikap FPKB tidak jauh berbeda dengan Demokrat. Sebagai partai pemerintah, PKB benar-benar menunjukan kesetiaannya terhadap kesepakatan koalisi yang telah dibangun. PKB menilai tidak ada yang salah dalam bailout Bank Century. Jika tidak dilakukan, menurut PKB, Indonesia bahkan bisa terkena krisis keuangan.

"Bailout Century harus dipandang sebagai upaya penyelamatan dari krisis keuangan yang lebih besar," ujar juru bicara FPKB Muhammad Toha.

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) lantang dalam menyebutkan dugaan
pelanggaran yang dilakukan pihak-pihak dalam kasus Bank Century. Gerindra menyebut Gubernur BI, Ketua KSSK, Ketua UKP3R, dan Deputi Gubernur BI,
sebagai pihak yang diduga terlibat tindak pidana tertentu.

Yang terakhir adalah Hanura. Meski menjadi fraksi paling akhir, tidak membuat pandangan Hanura melempem. Boediono yang saat itu menjadi Gubernur BI bahkan diminta agar dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Boediono yang kini menjadi wapres, oleh Hanura, tidak akan bisa diproses melalui hukum biasa.

"Penanganan kasus tersebut diusulkan dibawa ke ranah hukum, oleh karena wapres tidak bisa diselesaikan dengan mekanisme hukum biasa maka diusulkan DPR melalui hak menyatakan pendapat untuk kemudian dibawa ke MK, agar MK merumuskan tersebut melalui mekanisme konstitusi yang ada," pinta juru bicara Hanura Akbar Faisal.

Pandangan sudah dikemukakan. Sikap sembilan fraksi ini pun akan dibahas dalam rapat Pansus. Skor hingga saat ini masih 7:2. Bagaimana kelanjutannya? Perjalanan kasus Bank Century nampaknya masih akan terus berlangsung.
pepatah mengatakan
BURUK MUKA CERMIN DI BELAH
 
Back
Top