Paris mengeluarkan UU larangan bercadar/burka

Administrator

Administrator
di Paris, Kabinet Prancis telah menyepakati rancangan undang-undang (RUU) pelarangan pemakaian burka (di Indonesia lebih dikenal dengan "jilbab) di tempat umum. Kesepakatan ini membuka jalan bagi RUU itu untuk diperdebatkan di parlemen Juli mendatang.

RUU itu berisi denda USD 185 dan, dalam beberapa kasus, kelas kewarganegaraan bagi wanita yang tidak mematuhi larangan tersebut. Bagi orang yang memaksa wanita memakai burka akan divonis satu tahun penjara dan denda USD 18.555.

Wajah tiap warga negara harus terlihat, tidak boleh tertutupi. Tidak ada solusi lain, selain larangan di seluruh tempat umum,” ujar Presiden Prancis Nicolas Sarkozy.
 
Back
Top