Parpol Harus Berpengurus 60 Persen dari Jumlah Provinsi

Dewa

New member
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum dan HAM Syamsudin Manan Sinaga mengatakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Partai Politik untuk dapat disahkan menjadi badan hukum antara lain adalah mempunyai kepengurusan 60 persen dari jumlah provinsi.
 
Back
Top