Pasal Perzinahan Harus Dihapus dalam RUU KUHP

Dewa

New member
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Jakarta berpendapat, pasal-pasal yang mengatur tentang perzinahan, kumpul kebo, dan pelacuran harus dihapus dari RUU KUHP.

Sumber...
 
Back
Top