Pengembangan pembiayaan perumahan melalui sekuritisasi kredit pembiayaan rumah (KPR) menjadi terobosan mengatasi kesenjangan kebutuhan rumah bagi masyarakat sehingga pembiayaan perumahan tidak lagi sebatas mengandalkan dana deposito perbankan yang diperuntukan sebgai pendanaan jangka pendek, kata Pengamat hukum pembiayaan Dhaniswara Harjono.