depe_3rd
New member
Di Indonesia, pecandu narkoba dimasukkan kedalam golongan kriminal, sehingga ketika mereka tertangkap ganjarannya adalah pidana penjara/kurungan. Di beberapa negara, para pecandu ini dimasukkan sebagai korban, sehingga ketika mereka tertangkap dan dijatuhkan vonis, yang mereka dapatkan adalah rehabilitasi terhadap kecanduan yang mereka alami.
Di Indonesia dalam beberapa tahun belakangan, hal terakhir itu mulai diwacanakan. Yang mewacanakan hal ini berpendapat bahwa kurungan penjara tidak membuat seorang pecandu menjadi sadar, bahkan cenderung akan semakin berat kecanduannya karena di dalam penjara yang ada di sini itu, penjara bagaikan surga bagi para pecandu. Dan lebih baik dimasukkan ke panti rehab.
Bagaimana menurut kalian, apakah sudah tepat mengkriminalisasikan pecandu narkoba? Atau punya pendapat bahwa pecandu adalah korban sehingga tidak perlu untuk dikriminalkan?
Di Indonesia dalam beberapa tahun belakangan, hal terakhir itu mulai diwacanakan. Yang mewacanakan hal ini berpendapat bahwa kurungan penjara tidak membuat seorang pecandu menjadi sadar, bahkan cenderung akan semakin berat kecanduannya karena di dalam penjara yang ada di sini itu, penjara bagaikan surga bagi para pecandu. Dan lebih baik dimasukkan ke panti rehab.
Bagaimana menurut kalian, apakah sudah tepat mengkriminalisasikan pecandu narkoba? Atau punya pendapat bahwa pecandu adalah korban sehingga tidak perlu untuk dikriminalkan?