Pecandu Narkoba

Bagaimana sebaiknya perlakuan hukum terhadap pecandu narkoba?


  • Total voters
    20
  • Poll closed .
Status
Not open for further replies.

depe_3rd

New member
Di Indonesia, pecandu narkoba dimasukkan kedalam golongan kriminal, sehingga ketika mereka tertangkap ganjarannya adalah pidana penjara/kurungan. Di beberapa negara, para pecandu ini dimasukkan sebagai korban, sehingga ketika mereka tertangkap dan dijatuhkan vonis, yang mereka dapatkan adalah rehabilitasi terhadap kecanduan yang mereka alami.

Di Indonesia dalam beberapa tahun belakangan, hal terakhir itu mulai diwacanakan. Yang mewacanakan hal ini berpendapat bahwa kurungan penjara tidak membuat seorang pecandu menjadi sadar, bahkan cenderung akan semakin berat kecanduannya karena di dalam penjara yang ada di sini itu, penjara bagaikan surga bagi para pecandu. Dan lebih baik dimasukkan ke panti rehab.

Bagaimana menurut kalian, apakah sudah tepat mengkriminalisasikan pecandu narkoba? Atau punya pendapat bahwa pecandu adalah korban sehingga tidak perlu untuk dikriminalkan?
 
pecandu narkoba seyogyanya d rehabilitasi aja dan d biayai negara tetapi pengedar harus d hukum berat
 
Kalau ngeliat dari kondisi yang ada di Indonesia. Udah tepat kata gw.

Karena lebih banyak yang ikut-ikutan daripada yang benar-benar kecanduan.

Jadi, lebih efektif dibilang tindakan pidana, dan lebih punya nilai jera.
 
Kalo dari yang megha lihat, kayaknya mereka pantas dimasukan kedalam penjara.. Karena yang udah-udah, mereka itu bukan hanya sebagai pemakai, tapi merangkap jadi pengedar juga. Jadi penjara merupakan neraka yang seharusnya bisa membuat mereka jera..
 
Tiap masuk penjara hukum seberat-beratnya, setelah keluar dr penjara langsung masuk ke rehabilitasi.
Masing" tempat maksimal 3x, lebih dari itu langsung disukabumikan aja.. percuma.. nyusahin negara, orang tua, kerabat & diri sendiri.
Pengedar langsung hukum mati aja buat shock teraphy :))

Tips buat pecandu/pengedar: bertobatlah sebelum keduluan maut :)(
 
kyknya sudah tepat jika mereka adalah pelaku kriminal, jika mereka adalah manusia usia dewasa.

mereka harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.
menjadi pecandu atau tidak adalah pilihan. dan setiap pilihan ada konsekuensinya.

jika memang ingin bertobat, silakan para pecandu masuk rehabilitasi setelah mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
lebih bijaksana jika pecandu narkoba itu di rehab sambil di hukum namun ada penjara khusus untuk mereka dan diawasi oleh instansi terkait. Jika di penjara saja tak akan menyelesaikan masalah sebab di penjara ada banyak ****** narkoba yang masih mengendalikan bisnis haram itu tanpa pengawasan ketat.
 
lebih bijaksana jika pecandu narkoba itu di rehab sambil di hukum namun ada penjara khusus untuk mereka dan diawasi oleh instansi terkait. Jika di penjara saja tak akan menyelesaikan masalah sebab di penjara ada banyak ****** narkoba yang masih mengendalikan bisnis haram itu tanpa pengawasan ketat.

jadi yang salah kalau gitu yang mana?

karena ada bandarnya, apa karena orang pengguna narkoba.
 
jadi yang salah kalau gitu yang mana?

karena ada bandarnya, apa karena orang pengguna narkoba.

menurut saya sih karena pengawasan aparat dan perangkat hukum yang ada kurang dijalankan sepenuhnya. Padahal hukuman terberat sudah sering dilaksanakan di beberapa lapas yaitu hukuman mati. Namun ada lapas semacam nusakambangan justru bandarnya mengendalikan didalam lapas tsb
 
jadi yang salah kalau gitu yang mana?

karena ada bandarnya, apa karena orang pengguna narkoba.
****** dan pecandu bisa dianalogikan dengan mucikari dan pezina.
jelas dua2nya salah.
meskipun ****** narkoba jelas patut mendapat porsi hukuman yang lebih berat.
 
menurut saya sih karena pengawasan aparat dan perangkat hukum yang ada kurang dijalankan sepenuhnya. Padahal hukuman terberat sudah sering dilaksanakan di beberapa lapas yaitu hukuman mati. Namun ada lapas semacam nusakambangan justru bandarnya mengendalikan didalam lapas tsb

nah yang salah itu sistem bukan individu atau pelakunya

****** dan pecandu bisa dianalogikan dengan mucikari dan pezina.
jelas dua2nya salah.
meskipun ****** narkoba jelas patut mendapat porsi hukuman yang lebih berat.
 
mereka cuma jadi korban
korban adalah jika mereka tidak melakukan apa2 n tau2 terkena dampaknya.

jika mereka pelaku/pecandu yg secara sadar menikmati narkoba, apa masih bisa disebut korban? (apalagi yg usia dewasa, yg mestinya sdh bisa membedakan yg baik n buruk)
 
sudah tepat jika pecandu narkoba di hukum mati saja. Tanpa grasi presiden.
Are you out of your mind??

Pengguna narkoba itu kalau dalam hukum namanya adalah victimless crime, sebuah bentuk kejahatan yang terhitung paling ringan karena tidak secara langsung berdampak kepada orang lain, beda dengan kejahatan-kejahatan dalam golongan victim crime seperti mencuri, membunuh, perkosaan, perampokan dll.

Mbak Cmi jangan double standart soal HAM dong <3D

Apakah menghukum pecandu narkoba dengan sebuah bentuk hukuman paling berat dalam struktur hukuman pidana itu tidak melanggar HAM?? Tapi di sisi lain, ada sekelompok golongan yang konon katanya "menganjurkan" pembunuhan itu dikatakan melanggar HAM??

Menerapkan hukuman mati dan tanpa grasi kepada pelaku kriminal dalam golongan victimless crime itu kalau menurut HAM gimana?

And I hope I ain't "waiting for godot" here. I need your answer :D
 
Are you out of your mind??

Pengguna narkoba itu kalau dalam hukum namanya adalah victimless crime, sebuah bentuk kejahatan yang terhitung paling ringan karena tidak secara langsung berdampak kepada orang lain, beda dengan kejahatan-kejahatan dalam golongan victim crime seperti mencuri, membunuh, perkosaan, perampokan dll.

Mbak Cmi jangan double standart soal HAM dong <3D

begini mbak depe
pandangan saya kenapa harus dihukum mati karena mereka dapat menularkan kebiasaan mereka terhadap orang lain (ngajak teman, dll) dan mereka berpotensi juga menjualnya.

orang semacam ini tak dianggap melanggar HAM jika dihukum mati karena berbahaya atau membahayakan orang lain.
 
sudah tepat jika pecandu narkoba di hukum mati saja. Tanpa grasi presiden.

bagi saya kurang tepat penyataan ini
pengguna biasa selayaknyalah di rehabilitasi oleh negara aja sebab mereka adalah korban namun mereka tetap di hukum penjara krn menggunakan barang terlarang
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top