rizalolo
Mod
Are you out of your mind??
Pengguna narkoba itu kalau dalam hukum namanya adalah victimless crime, sebuah bentuk kejahatan yang terhitung paling ringan karena tidak secara langsung berdampak kepada orang lain, beda dengan kejahatan-kejahatan dalam golongan victim crime seperti mencuri, membunuh, perkosaan, perampokan dll.
Mbak Cmi jangan double standart soal HAM dong <3D
Apakah menghukum pecandu narkoba dengan sebuah bentuk hukuman paling berat dalam struktur hukuman pidana itu tidak melanggar HAM?? Tapi di sisi lain, ada sekelompok golongan yang konon katanya "menganjurkan" pembunuhan itu dikatakan melanggar HAM??
Menerapkan hukuman mati dan tanpa grasi kepada pelaku kriminal dalam golongan victimless crime itu kalau menurut HAM gimana?
And I hope I ain't "waiting for godot" here. I need your answer
setuju sama nona depe
mereka cuma jadi korban dan kalau pun mereka melakukan nya
tidak merugikan orang lain