Pecandu Narkoba

Bagaimana sebaiknya perlakuan hukum terhadap pecandu narkoba?


  • Total voters
    20
  • Poll closed .
Status
Not open for further replies.
Are you out of your mind??

Pengguna narkoba itu kalau dalam hukum namanya adalah victimless crime, sebuah bentuk kejahatan yang terhitung paling ringan karena tidak secara langsung berdampak kepada orang lain, beda dengan kejahatan-kejahatan dalam golongan victim crime seperti mencuri, membunuh, perkosaan, perampokan dll.

Mbak Cmi jangan double standart soal HAM dong <3D

Apakah menghukum pecandu narkoba dengan sebuah bentuk hukuman paling berat dalam struktur hukuman pidana itu tidak melanggar HAM?? Tapi di sisi lain, ada sekelompok golongan yang konon katanya "menganjurkan" pembunuhan itu dikatakan melanggar HAM??

Menerapkan hukuman mati dan tanpa grasi kepada pelaku kriminal dalam golongan victimless crime itu kalau menurut HAM gimana?

And I hope I ain't "waiting for godot" here. I need your answer :D

setuju sama nona depe

mereka cuma jadi korban dan kalau pun mereka melakukan nya

tidak merugikan orang lain
 
begini mbak depe
pandangan saya kenapa harus dihukum mati karena mereka dapat menularkan kebiasaan mereka terhadap orang lain (ngajak teman, dll) dan mereka berpotensi juga menjualnya.

orang semacam ini tak dianggap melanggar HAM jika dihukum mati karena berbahaya atau membahayakan orang lain.
Itu baru berpotensi lho. Dan apa bentuk "kejahatan" di muka bumi ini yang nggak "dapat menularkan kebiasaan mereka terhadap orang lain (ngajak teman, dll)"?

Lalu apakah jadi sama bobot hukumnya, jika seorang pecandu sampai dihukum mati, dengan pembunuhan berencana misalnya? Pembunuhan berencana yang punya konsekuensi hukumnya adalah death penalty itu berdampak langsung kepada orang lain yang bisa dimasukkan ke dalam golongan victime crime. Pecandu itu hanya bisa dimasukkan ke dalam victimless crime, yang tidak berdampak langsung kepada orang lain. Dan kalau kejahatan macam begini sampai dihukum mati, itu namanya sudah jungkir balik azas hukumnya. Seorang PSK jalananpun bisa dihukum mati kalau seperti itu.

Shortcut itu boleh-boleh aja, tapi nggak serta merta diterapkan pada semua hal. Itu namanya lari dari masalah. Seorang koruptor dihukum mati, itu shortcut, tapi kalau pecandu dihukum mati itu namanya lari dan menjauh dari masalah.
 
Itu baru berpotensi lho. Dan apa bentuk "kejahatan" di muka bumi ini yang nggak "dapat menularkan kebiasaan mereka terhadap orang lain (ngajak teman, dll)"?

Lalu apakah jadi sama bobot hukumnya, jika seorang pecandu sampai dihukum mati, dengan pembunuhan berencana misalnya? Pembunuhan berencana yang punya konsekuensi hukumnya adalah death penalty itu berdampak langsung kepada orang lain yang bisa dimasukkan ke dalam golongan victime crime. Pecandu itu hanya bisa dimasukkan ke dalam victimless crime, yang tidak berdampak langsung kepada orang lain. Dan kalau kejahatan macam begini sampai dihukum mati, itu namanya sudah jungkir balik azas hukumnya. Seorang PSK jalananpun bisa dihukum mati kalau seperti itu.

Shortcut itu boleh-boleh aja, tapi nggak serta merta diterapkan pada semua hal. Itu namanya lari dari masalah. Seorang koruptor dihukum mati, itu shortcut, tapi kalau pecandu dihukum mati itu namanya lari dan menjauh dari masalah.


setuju sama nona depe=b==b=
 
Itu baru berpotensi lho. Dan apa bentuk "kejahatan" di muka bumi ini yang nggak "dapat menularkan kebiasaan mereka terhadap orang lain (ngajak teman, dll)"?

Lalu apakah jadi sama bobot hukumnya, jika seorang pecandu sampai dihukum mati, dengan pembunuhan berencana misalnya? Pembunuhan berencana yang punya konsekuensi hukumnya adalah death penalty itu berdampak langsung kepada orang lain yang bisa dimasukkan ke dalam golongan victime crime. Pecandu itu hanya bisa dimasukkan ke dalam victimless crime, yang tidak berdampak langsung kepada orang lain. Dan kalau kejahatan macam begini sampai dihukum mati, itu namanya sudah jungkir balik azas hukumnya. Seorang PSK jalananpun bisa dihukum mati kalau seperti itu.

Shortcut itu boleh-boleh aja, tapi nggak serta merta diterapkan pada semua hal. Itu namanya lari dari masalah. Seorang koruptor dihukum mati, itu shortcut, tapi kalau pecandu dihukum mati itu namanya lari dan menjauh dari masalah.
mantap non depe :)

kalo ****** narkoba dihukum mati sih sangat pantas.
 
aku setuju mereka dihukum karena di satu sisi, mereka "melanggar" (skaligus untuk efek jera). tapi di sisi lain, sebagian dari mereka tak bisa berhenti karena kecanduan, jadinya perlu ke panti rehab.
 
Pecandu narkoba adalah korban, sehingga lebih layak dimasukkan dan dibina ke dalam panti rehab. . .:D
Korban Dari kelalaian Orang Tua. . .
Korban dari Lingkungan.. Pergaulan Dan Sebagainya. .
Broken Heart. . .Broken Home. . .( Frustasi )
Kebnyakan Karena gitu Kyaknya. .:D
 
Last edited:
Itu baru berpotensi lho. Dan apa bentuk "kejahatan" di muka bumi ini yang nggak "dapat menularkan kebiasaan mereka terhadap orang lain (ngajak teman, dll)"?

Lalu apakah jadi sama bobot hukumnya, jika seorang pecandu sampai dihukum mati, dengan pembunuhan berencana misalnya? Pembunuhan berencana yang punya konsekuensi hukumnya adalah death penalty itu berdampak langsung kepada orang lain yang bisa dimasukkan ke dalam golongan victime crime. Pecandu itu hanya bisa dimasukkan ke dalam victimless crime, yang tidak berdampak langsung kepada orang lain. Dan kalau kejahatan macam begini sampai dihukum mati, itu namanya sudah jungkir balik azas hukumnya. Seorang PSK jalananpun bisa dihukum mati kalau seperti itu.

Shortcut itu boleh-boleh aja, tapi nggak serta merta diterapkan pada semua hal. Itu namanya lari dari masalah. Seorang koruptor dihukum mati, itu shortcut, tapi kalau pecandu dihukum mati itu namanya lari dan menjauh dari masalah.

ada banyak pecandu narkoba yang dipenjara dan tak jera, terbukti setelah bebas dari penjara tertangkap lagi dan tertangkap lagi menggunakan barang haram itu. Sebelum hukuman mati bagi pecandu narkoba mungkin pemerintah mensosialisasikan rencana penerapan hukuman mati itu minimal 1 tahun. Dan bagi pecandu wajib melaporkan diri pada BNN misalnya utk direhabilitasi. Sehingga jika hukuman mati diterapkan tak ada alasan untuk berkata "saya hanya pengguna bukan pengedar".
 
ada banyak pecandu narkoba yang dipenjara dan tak jera, terbukti setelah bebas dari penjara tertangkap lagi dan tertangkap lagi menggunakan barang haram itu.
Apakah dengan pertimbangan seperti ini dapat diterapkan hukuman mati?? Itu yang gw bilang lari dari masalah dan mau enaknya sendiri. Jika ada penerapan hukuman mati yang didasarkan pada pertimbangan semacam ini, itu suatu bentuk cuci tangan, tanpa mau mendalami akar permasalahannya. Ada yang mau gw tanyakan, apa bedanya pecandu yang tidak jera setelah dihukum dengan pencuri ayam yang masih aja nyolong ayam setelah dihukum? Apakah pencuri ayam layak untuk dijatuhi hukuman mati juga?

OK sekarang kita coba bicara lebih detail soal hukum. Namanya hukum itu ada sebuah kepastian, dan membuang hal-hal yang berbau perandaian. Kemaren non Cmi bilang kalau pecandu itu bisa mempengaruhi orang lain. Itu bisa dikategorikan sebuah perandaian dan belum layak untuk dikatakan sebagai tindakan preventif dalam hukum. Sama halnya kalau gw bilang pecandu narkoba itu ketika nggak sadar bisa membunuh orang, pecandu itu ketika sakaw bisa merampok, bla bla bla. Kalau itu yang jadi dasar, semua bentuk kejahatan bisa dihukum mati.

Berkali-kali udah gw bilang, bentuk kejahatan itu ada yang masuk dalam kategori victimless crime atau kalau dari bocoran kakak gw yang lebih ngerti hukum, dalam hukum itu ada yang namanya Malum in se atau kejahatan yang berakibat pada diri sendiri. Pemakai narkoba itu masuk ke golongan itu, karena yang jadi akibat dari bentuk kejahatannya itu adalah dirinya sendiri, dia tidak berdampak langsung kepada orang lain. Yang jadi pertanyaan kemudian adalah layakkah bentuk kejahatan seperti ini diterapkan hukuman mati?? Bagaimana dengan si pencuri ayam tadi, yang merupakan bentuk kejahatan dengan dampak langsung kepada orang lain (si pemilik ayam)??
Sehingga jika hukuman mati diterapkan tak ada alasan untuk berkata "saya hanya pengguna bukan pengedar".
Itupun saat ini sudah diterapkan dalam hukum dinegara manapun itu. Ada pedoman-pedoman khusus dimana ketika seseorang tertangkap tangan menyimpan/memiliki narkoba, bisa disimpulkan oleh penyidik apakah dia seorang pengedar atau sekedar pemakai. Dan hasil kesimpulan ini nggak akan cuma berdasarkan alasan dari si terdakwa/tertuduh.
 
Ada yang mau gw tanyakan, apa bedanya pecandu yang tidak jera setelah dihukum dengan pencuri ayam yang masih aja nyolong ayam setelah dihukum? Apakah pencuri ayam layak untuk dijatuhi hukuman mati juga?[/B]

Bagaimana dengan si pencuri ayam tadi, yang merupakan bentuk kejahatan dengan dampak langsung kepada orang lain (si pemilik ayam)??

Itupun saat ini sudah diterapkan dalam hukum dinegara manapun itu. Ada pedoman-pedoman khusus dimana ketika seseorang tertangkap tangan menyimpan/memiliki narkoba, bisa disimpulkan oleh penyidik apakah dia seorang pengedar atau sekedar pemakai. Dan hasil kesimpulan ini nggak akan cuma berdasarkan alasan dari si terdakwa/tertuduh.

setuju sama nona depe

jangan asal jatuhi hukum mati saja

yang berhak menyabut nyawa itu tuhan

pecandu narkoba cuma jadi korban

dan seorang korban pecandu narkoba bisa di rehabilitasi

dan mereka pasti bisa sembuh,kalau mereka sembuh mereka bisa lebih baik lagi

tingkah laku nya apalagi di suport keluarga nya dan orang yang dekat dengan nya
 
Apakah dengan pertimbangan seperti ini dapat diterapkan hukuman mati?? Itu yang gw bilang lari dari masalah dan mau enaknya sendiri. Jika ada penerapan hukuman mati yang didasarkan pada pertimbangan semacam ini, itu suatu bentuk cuci tangan, tanpa mau mendalami akar permasalahannya. Ada yang mau gw tanyakan, apa bedanya pecandu yang tidak jera setelah dihukum dengan pencuri ayam yang masih aja nyolong ayam setelah dihukum? Apakah pencuri ayam layak untuk dijatuhi hukuman mati juga?

OK sekarang kita coba bicara lebih detail soal hukum. Namanya hukum itu ada sebuah kepastian, dan membuang hal-hal yang berbau perandaian. Kemaren non Cmi bilang kalau pecandu itu bisa mempengaruhi orang lain. Itu bisa dikategorikan sebuah perandaian dan belum layak untuk dikatakan sebagai tindakan preventif dalam hukum. Sama halnya kalau gw bilang pecandu narkoba itu ketika nggak sadar bisa membunuh orang, pecandu itu ketika sakaw bisa merampok, bla bla bla. Kalau itu yang jadi dasar, semua bentuk kejahatan bisa dihukum mati.

Berkali-kali udah gw bilang, bentuk kejahatan itu ada yang masuk dalam kategori victimless crime atau kalau dari bocoran kakak gw yang lebih ngerti hukum, dalam hukum itu ada yang namanya Malum in se atau kejahatan yang berakibat pada diri sendiri. Pemakai narkoba itu masuk ke golongan itu, karena yang jadi akibat dari bentuk kejahatannya itu adalah dirinya sendiri, dia tidak berdampak langsung kepada orang lain. Yang jadi pertanyaan kemudian adalah layakkah bentuk kejahatan seperti ini diterapkan hukuman mati?? Bagaimana dengan si pencuri ayam tadi, yang merupakan bentuk kejahatan dengan dampak langsung kepada orang lain (si pemilik ayam)??

Itupun saat ini sudah diterapkan dalam hukum dinegara manapun itu. Ada pedoman-pedoman khusus dimana ketika seseorang tertangkap tangan menyimpan/memiliki narkoba, bisa disimpulkan oleh penyidik apakah dia seorang pengedar atau sekedar pemakai. Dan hasil kesimpulan ini nggak akan cuma berdasarkan alasan dari si terdakwa/tertuduh.

Postingan elu terlalu berbelit. :))

Tanggapan daku untuk Non Cmi:
Kenapa juga harus sampai dihukum mati kalau ketidakjeraannya dan hasil perbuatannya itu berakibat untuk dirinya sendiri? Toh hal itu masih besar kemungkinan bisa dilakukan lewat rehabilitasi disamping menjalankan konsekuensi hukum.
 
@ mbak depe & Second_Sister

seperti yang saya katakan sebelumnya bahwa hukuman mati bagi pengguna narkoba itu jika diterapkan harus ada sosialisasi minimal 1 tahun. Nah para pecandu ini siap2 utk dihukum mati jika tak berhenti. Jika karena ketergantungan tentu mereka diwajibkan melaporkan diri pada BNN (atau yang berkompeten) utk di rehabilitasi. Jika masa sosialisasi usai dan ternyata mereka ini yang pecandu tertangkap tangan menggunakan barang terlarang tersebut maka mutlak dijatuhi hukuman mati. Itu pandangan saya.
 
@ mbak depe & Second_Sister

seperti yang saya katakan sebelumnya bahwa hukuman mati bagi pengguna narkoba itu jika diterapkan harus ada sosialisasi minimal 1 tahun. Nah para pecandu ini siap2 utk dihukum mati jika tak berhenti. Jika karena ketergantungan tentu mereka diwajibkan melaporkan diri pada BNN (atau yang berkompeten) utk di rehabilitasi. Jika masa sosialisasi usai dan ternyata mereka ini yang pecandu tertangkap tangan menggunakan barang terlarang tersebut maka mutlak dijatuhi hukuman mati. Itu pandangan saya.

Iya, khan yang daku tanyakan adalah kenapa kok dihukum mati? pertimbangannya apa sampai perlu dihukum mati?
 
Iya, khan yang daku tanyakan adalah kenapa kok dihukum mati? pertimbangannya apa sampai perlu dihukum mati?

jika hukuman mati diterapkan bagi pengguna narkoba di negara kita, hemat saya akan berdampak positif bagi generasi mudanya dan para pengedarpun tak leluasa menjual barang terlarang itu. Tentu hukuman mati ini berlaku pada siapa saja termasuk pada penegak hukum.
 
jika hukuman mati diterapkan bagi pengguna narkoba di negara kita, hemat saya akan berdampak positif bagi generasi mudanya dan para pengedarpun tak leluasa menjual barang terlarang itu. Tentu hukuman mati ini berlaku pada siapa saja termasuk pada penegak hukum.

mereka pecandu narkoba juga manusia

setiap manusia pasti ada salah dan benar nya

setiap manusia pasti bisa berubah perilaku nya

manusia tidak berhak menghukum mati manusia lain nya

yang berhak mencabut nya nyawa manusia cuma pemilik nya
 
ada banyak pecandu narkoba yang dipenjara dan tak jera, terbukti setelah bebas dari penjara tertangkap lagi dan tertangkap lagi menggunakan barang haram itu. Sebelum hukuman mati bagi pecandu narkoba mungkin pemerintah mensosialisasikan rencana penerapan hukuman mati itu minimal 1 tahun. Dan bagi pecandu wajib melaporkan diri pada BNN misalnya utk direhabilitasi. Sehingga jika hukuman mati diterapkan tak ada alasan untuk berkata "saya hanya pengguna bukan pengedar".

pengguna narkoba d hukum mati ?
menurutku yang terlebih dahulu d hukum mati sebelum menghukum mati pengguna narkoba adalah para petugas Lapas yang membiarkan ****** narkoba mengendalikan bisnis terlarang itu d balik jeruji besi
 
pengguna narkoba d hukum mati ?
menurutku yang terlebih dahulu d hukum mati sebelum menghukum mati pengguna narkoba adalah para petugas Lapas yang membiarkan ****** narkoba mengendalikan bisnis terlarang itu d balik jeruji besi

setuju sama den mojave

para petugas lapas itu duluh yang harus di hukum mati

yang membiarkan para tahanan bebas mengunakan narkoba di penjarah

bahkan dengan bebas mengunakan hp canggih dan laptop di dalam penjarah
 
jika hukuman mati diterapkan bagi pengguna narkoba di negara kita, hemat saya akan berdampak positif bagi generasi mudanya dan para pengedarpun tak leluasa menjual barang terlarang itu. Tentu hukuman mati ini berlaku pada siapa saja termasuk pada penegak hukum.
idih bolak balik mulu ke soal ini, tapi pertanyaan-pertanyaan gw nggak ada yang dijawab. :))
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top