Pejabat Publik Perusak Lingkungan Bisa Dipenjara Setahun

Dewa

New member
meneglh-180809.jpg
Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RUU PPLH) dalam salah satu pasalnya menyebutkan, pejabat publik yang terbukti merusak lingkungan dapat dikenai pidana penjara setahun dan denda Rp1 miliar.

Sumber...
 
Back
Top