jainudin
New member
JAKARTA — Pemerintah Indonesia memberikan bantuan hukum kepada enam tenaga kerja Indonesia yang menjadi tersangka pelaku kerusuhan di Konsulat Jenderal RI di Jeddah. Menurut juru bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene, pemerintah tidak akan tebang pilih membela warga Indonesia di negara lain.
“Apakah itu sebagai pelaku atau korban, kami tidak akan membedakan,” ucap Tene ketika dihubungi Tempo kemarin.
Ahad dua pekan lalu, ribuan warga Indonesia mendatangi Konsulat RI di Jeddah untuk mengurus pemutihan dokumen. Sebagian dari mereka telah habis izin tinggalnya, sebagian yang lain tidak memiliki dokumen. Kerusuhan pecah setelah beredar isu batas waktu pemutihan telah habis. Kabar tersebut bohong karena program amnesti berlaku hingga 3 Juli 2013.
Kabar ini membuat massa mengamuk dan membakar berbagai peralatan di depan
gedung Konsulat. Marwah binti Hasan, TKI asal Bangkalan, Madura, tewas akibat berdesak-desakan dalam antrean. Sedangkan 78 TM ditahan polisi setempat. Pemerintah mengatakan para pelaku kerusuhan ini akan dipulangkan ke Tanah Air. Namun enam orang di antaranya akan diproses secara hukum lebih dulu.
Tene mengatakan buruh nitgran yang tidak diproses hukum akan dipulangkan ke Indonesia dalam waktu dekat. “Pekan ini, tapi saya belum tahu jadwal kepulangan mereka,” tutur dia.
Migrant Care meminta pemeniritah, selain memberikan bantuan hukum, menyelidiki apakah para TM tersebut benar-benar pelaku kerusuhan atau bukan. Jika di antara mereka ada yang tidak terbukti melakukan perusakan, Wahyu mengimbau pemerintah agar menuntut rehabilitasi bagi mereka.
“Pemerintah kita jangan hanya mau terima keterangan dari pihak Arab Saudi,” tutur Wahyu. • SUNDARI
Sumber : republika/tangsel pos
“Apakah itu sebagai pelaku atau korban, kami tidak akan membedakan,” ucap Tene ketika dihubungi Tempo kemarin.
Ahad dua pekan lalu, ribuan warga Indonesia mendatangi Konsulat RI di Jeddah untuk mengurus pemutihan dokumen. Sebagian dari mereka telah habis izin tinggalnya, sebagian yang lain tidak memiliki dokumen. Kerusuhan pecah setelah beredar isu batas waktu pemutihan telah habis. Kabar tersebut bohong karena program amnesti berlaku hingga 3 Juli 2013.
Kabar ini membuat massa mengamuk dan membakar berbagai peralatan di depan
gedung Konsulat. Marwah binti Hasan, TKI asal Bangkalan, Madura, tewas akibat berdesak-desakan dalam antrean. Sedangkan 78 TM ditahan polisi setempat. Pemerintah mengatakan para pelaku kerusuhan ini akan dipulangkan ke Tanah Air. Namun enam orang di antaranya akan diproses secara hukum lebih dulu.
Tene mengatakan buruh nitgran yang tidak diproses hukum akan dipulangkan ke Indonesia dalam waktu dekat. “Pekan ini, tapi saya belum tahu jadwal kepulangan mereka,” tutur dia.
Migrant Care meminta pemeniritah, selain memberikan bantuan hukum, menyelidiki apakah para TM tersebut benar-benar pelaku kerusuhan atau bukan. Jika di antara mereka ada yang tidak terbukti melakukan perusakan, Wahyu mengimbau pemerintah agar menuntut rehabilitasi bagi mereka.
“Pemerintah kita jangan hanya mau terima keterangan dari pihak Arab Saudi,” tutur Wahyu. • SUNDARI
Sumber : republika/tangsel pos