Pemerintah Gunakan Prinsip di Luar Pengadilan Hadapi Krisis Perbankan

Dewa

New member
Pemerintah melakukan tindakan dengan prinsip "out of court settlement" atau penyelesaian di luar pengadilan dalam menghadapi krisis perbankan yang memunculkan adanya Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
 
Back
Top