Pemerintah Jual Murah Hutan Lindung - LSM

Dewa

New member
Kalangan LSM menilai pemerinah menjual murah hutan lindung untuk kegiatan pertambangan, dengan hanya mengenakan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp3 juta per hektare per tahun.
 
Back
Top