Pemerintah menaikkan premi iuran wajib penumpang angkutan umum dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) mulai 27 Maret 2008, serta di lain pihak pemerintah juga menaikkan nilai santunan bagi penumpang alat angkutan umum.