Menteri Sekretaris Negara, Hatta Rajasa mengatakan biaya perawatan mantan Presiden Soeharto sepenuhnya ditanggung oleh negara, sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wapres serta bekas presiden dan bekas wapres.