Pemerkosa Bocah Divonis 9 Tahun BUI

jainudin

New member
BANDA ACEH — Pamen yang membunuh dan memperkosa DN, 6 tahun, mendapat hukuman 9 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, kemarin sore. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, 10 tahun. Dalam persidangan juga ikut hadir terdakwa lainnya, Amiruddin.
Ketua majelis hakim, Ainal Mardiah, mengatakan, selain mendapat hukuman kurungan badan, Hasbi didenda Rp 60. juta subsider 3 bulan kurungan. Hasbi terbukti secara sah bersalah dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap DN beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.
Hasbi menerima putusan ini. Adapun terdakwa lainnya,
Amiruddin, yang ikut membunuh bocah perempuan itu,
akan disidangkan secara terpisah. Mereka terbukti membunuh dan memperkosa bocah itu pada 26 Maret lalu. Sehari setelahnya, mereka ditangkap polisi.
• Adi Warsidi


Sumber : republika/tangsel pos
 
Back
Top