Penahanan pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandar M Hamzah dapat menciptakan antipati masyarakat terhadap penegakan keadilan, kata pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Iwan Satriawan SH MCL.