"Peneror" Ibu Negara Lewat SMS Diancam 12 Tahun

Dewa

New member
teror-aniyudhoyono.jpg
Rahmat Roeslan, penasehat hukum tersangka pengirim SMS ke Ibu Negara menyatakan, klienya Arif (39) warga Pandeglang Banten diancam 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sumber...
 
Back
Top