Penahanan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah, oleh polri secara yuridis telah memenuhi syarat, kata pengamat hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Nyoman Serikat Putera Jaya.