Pengamat : Pencemaran Lingkungan Perbuatan Pidana Murni

Dewa

New member
batubara300809.jpg
Pencemaran lingkungan merupakan perbuatan tindak pidana murni sehingga harus ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ujar Rifqinizami, SH, LLM, pengamat hukum dari Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin.

Sumber...
 
Back
Top