irigster
New member
Tanggal: 04 Aug 2004
Sumber: Detik.com
NamaDomain.com, Satuan cyber crime Polda Metro Jaya membekuk pengelola toko porno di
internet yang beralamat di www.vcdporno.com. Pelaku beroperasi dari Malang, Jawa Timur.
Pelaku yang ditangkap adalah Johny Indrawan Yusuf atas tuduhan mendistribusikan material
pornografi lewat medium internet. Dia ditangkap di Malang minggu lalu dan sekarang sudah
dibawa ke Jakarta.
Menurut Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Golosse, Rabu (4/8/2004) pihaknya
sudah mulai mencari pengelola situs itu sejak beberapa bulan lalu. Dari penulusuran nama
domain diketahui pemiliknya bernama Lily Wirawan yang berada di Sill Wood Place, Sydney,
Australia. Polisi berusaha mencari informasi lebih lanjut keberadaan server yang ternyata
ada di Virginia, Amerika Serikat. Sedangkan IP Addres yang digunakan adalah Virginia, AS.
Situs ini menjual keping VCD maupun DVD porno dan berbagai macam alat bantu seksual. Bagi
mereka yang berminat membeli diminta mengirim uang ke rekening atas nama Hengky Wiratman
yang diketahui ternyata fiktif.
Situs itu juga belum bisa ditutup karena menurut pihak AS bisnis seperti ini adalah legal.
Bagi kepolisian Indonesia, bisnis ini adalah ilegal karena menggunakan bahasa Indonesia dan
pengelolanya beroperasi di Indonesia.
Menurut Petrus, tindakan Johny bisa dikategorikan sebagai pendistribusian material
pornografi dengan bantuan komputer. Johny didakwa dengan pasal 282 KUHP.
Petrus menambahkan, pihaknya akan terus memburu situs-situs internet yang mendistribusikan
material pornografi. Beberapa waktu lalu, tim cyber crime Polda Metro Jaya juga menangkap
mucikari yang menawarkan jasanya lewat sebuah situs.
Sumber: Detik.com
NamaDomain.com, Satuan cyber crime Polda Metro Jaya membekuk pengelola toko porno di
internet yang beralamat di www.vcdporno.com. Pelaku beroperasi dari Malang, Jawa Timur.
Pelaku yang ditangkap adalah Johny Indrawan Yusuf atas tuduhan mendistribusikan material
pornografi lewat medium internet. Dia ditangkap di Malang minggu lalu dan sekarang sudah
dibawa ke Jakarta.
Menurut Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Golosse, Rabu (4/8/2004) pihaknya
sudah mulai mencari pengelola situs itu sejak beberapa bulan lalu. Dari penulusuran nama
domain diketahui pemiliknya bernama Lily Wirawan yang berada di Sill Wood Place, Sydney,
Australia. Polisi berusaha mencari informasi lebih lanjut keberadaan server yang ternyata
ada di Virginia, Amerika Serikat. Sedangkan IP Addres yang digunakan adalah Virginia, AS.
Situs ini menjual keping VCD maupun DVD porno dan berbagai macam alat bantu seksual. Bagi
mereka yang berminat membeli diminta mengirim uang ke rekening atas nama Hengky Wiratman
yang diketahui ternyata fiktif.
Situs itu juga belum bisa ditutup karena menurut pihak AS bisnis seperti ini adalah legal.
Bagi kepolisian Indonesia, bisnis ini adalah ilegal karena menggunakan bahasa Indonesia dan
pengelolanya beroperasi di Indonesia.
Menurut Petrus, tindakan Johny bisa dikategorikan sebagai pendistribusian material
pornografi dengan bantuan komputer. Johny didakwa dengan pasal 282 KUHP.
Petrus menambahkan, pihaknya akan terus memburu situs-situs internet yang mendistribusikan
material pornografi. Beberapa waktu lalu, tim cyber crime Polda Metro Jaya juga menangkap
mucikari yang menawarkan jasanya lewat sebuah situs.