Megha
New member
Penggagas Koin bagi SBY Bisa Dipidana
Melecehkan kepala negara itu bisa dipidanakan
Tentu kita tahu bahwa negara ini punya
mekanisme, punya
aturan hukum
yang pasti.
JULIAN ALDRIN PASHA
Juru Bcara Kepresidenan
Mensesneg: Biar Presiden Berikutnya yang Naik Gaji
Melecehkan kepala negara itu bisa dipidanakan
Tentu kita tahu bahwa negara ini punya
mekanisme, punya
aturan hukum
yang pasti.
JULIAN ALDRIN PASHA
Juru Bcara Kepresidenan
Mensesneg: Biar Presiden Berikutnya yang Naik Gaji
Juru Bicara Kepresidenan julian Aidrin Pasha menyatakan, pihak yang menggagas dan melakukan penggalangan koin sebagai sindiran untuk menambah gaji presiden bisa dipidana.
“Melecehkan kepala negara itu bisa dipidanakan. Tentu kita tahu bahwa negara ini punya mekanisme, punya aturan hukum yang pasti. Bila terbukti ada pelecehan dan pencemaran nama baik kepala negara, tentunya ada sanksi. Semua harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Julian di Jakarta 1/2/2011 kemarin.
Sekadar mengingatkan, Presiden Susio Bambang Yudhoyono (SBY) mengungkapkan bahwa gajinya sudah tujuh tahun belum naik pada forum Rapat Pimpinan (Rapim) TNI/Polri diJakarta, 21 Januari 2O11 lalu.
Menurut Julian, saat ini Presiden belum memikirkan apakah akan mengambil langkah hukum atau tidak terhadap penggagas gerakan dan pengumpul koin Untuk presiden. “Tapi, yang pasti, patut disesalkan. Ini tidak ada manfaatnya, bahkan suatu pelecehan terhadap lembaga kepresidenan sebagai simbol negara. Padahal, kewibawaan simbol negara harus ditegakkan,”tegasnya.
Julian menambahkan, pengumpulan koin untuk Presiden adalah tindakan yang kurang waras.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengungkapkan, Presiden SBY sangat tersinggung dengan opini negatif yang berkembang setelah dirinya mengaku sudah tujuh tahun belum naik gaji. Presiden, kata Sudi, juga sangat menyayangkan ucapannya pada forum Rapim TNI-Polri itu disalah tafsirkan. ”Saat itu Presiden kan sama sekali tak mengeluh, tapi justru memotivasi prajurit. Justru Presiden yang belum mau gajinya naik. Jadi yang berkembang saat ini kurang paslah,” kata Sudi. Dia juga menyatakan bahwa reaksi sejumlah kalangan atas ucapan Presiden soal gaji sangat berlebihan.
Sudi memaparkan, berdasarkan Undang-Undang No 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden RI serta Bekas Presiden dan Wapres RI, disebutkan bahwa gaji presiden enam kali lebih tinggi dari gaji tertinggi pejabat lain. Namun, karena Presiden ingin prajurit dan pegawai di bawahnya lebih dulu menikmati kenaikan gaji, UU tersebut belum dilaksanakan. “Biarlah presiden berikutnya yang merasakan kenaikan gaji, bukan beliau (SBY),” kata Sudi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie BaskoroYudhoyono (Ibas) menilai dinamika politik mengumpulkan koin untuk Presiden telah salah arah dan berlebihan. Dia menilai tidakan ini sebagai bentuk penghinaan simbol negara.
“Opini yang berkembang saat ini sudah jauh diluar konteks. Substansi pernyataan Presiden bukan masalah kenaikan gaji, melainkan cara Presiden memotivasi TNI dan Polri untuk meningkatkan kinerjanya. Kontrversi yang berkembang sudah salah arah,”jelas Ibas.
Ibas menilai, untuk saat ini bukan saat yang tepat untuk membicarakan kenaikan gaji pejabat, melainkan fokus untuk meningkatkan kinerja.
Di tempat terpisah, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Yan Herizal mengatakan, rencana pemerintah untuk menaikkan gaji Presiden dan sekitar 8.000 pejabat negara lain adalah bentuk inkonsistensi dan perencanaan anggaran yang tidak prorakyat.
Menurut anggota Komisi XI DPR itu, di satu sisi Presiden SBY menyerukan penghematan anggaran negara. Dalam waktu dekat, pemerintah dikabarkan akan menerbitkan instruksi presiden (inpres) tentang penghematan anggaran. Melalui inpres tersebut diharapkan kementerian/lembaga (K/L) lebih efektif dan efisien dalam penggunaan anggaran paling tidak 10% dan anggaran belanja agar terwujud penghematan hinggaRp2 otriliun pada 2011.
Sumber : Sindo/maesaroh
Last edited: