Penumpang di Atap KRL Diancam Hukuman Penjara dan Denda

Dewa

New member
Pengguna jasa kereta rel listrik (KRL) di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek) yang melanggar aturan, mulai Senin (11/2), diancam hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp15 juta.
 
Back
Top