PT Direct Vision, penyelenggara televisi berbayar Astro TV, terancam sanksi ganti rugi materil hingga Rp2 triliun jika terbukti melanggar pasal 16 dan pasal 19a Undang-undang No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam menjalankan usahanya di Indonesia.