Upaya penyelesaian kasus-kasus perpajakan, seperti yang dituduhkan pada PT Asian Agri Group (AAG) harus dilakukan melalui pendekatan kecepatan waktu dan penyelamatan pendapatan negara, sebagaimana diatur oleh UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.