jainudin
New member
JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Harry Azhar Azis mempertanyakan masalah penyerapan anggaran yang terulang saban tahun. “Janji tinggal janji, tidak. ada maliasinya. Ini tanggung jawab presiden,” ujarnya di sela-sela ini kelayakan dan kepatutan anggota Badan Pemeriksa (keuangan (BPK) di Kompleks ariemen, kemarin.
Menurut Harry, Presiden harus memerintahkan menteri Keuangan, Kepala
bappenas, serta Unit Kerja ‘presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4) guna
merumuskan sanksi atas rendahnya penyerapan anggaran. Selama ini, sanksi hanya dirumuskan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan berupa pemotongan anggaran kementerian dari lembaga yang penyerapan anggarannya rendah.
Padahal, kata Harry, Presiden bisa menjatuhkan sanksi di antara tahun berjaIan. Sanksi didelegasikan ke inspektorat jenderal masingmasing kementerian atau internal audit lembaga.
Untuk mendorong penyerapan anggaran, menurut dia, perlu ada penyederhanaan proses lelang yang selama ini
bisa memakan waktu hingga tiga bulan. Jangka waktu untuk menggugat hasil lelang juga perlu dibatasi, misalnya sampai dua minggu dan tidak berlarut-larut hingga tahun anggaran habis.
Sebelumnya, pemerintah melaporkan penyerapan anggaran belanja negara dan Januari hingga 7 Juni 2013 sebesar 32,2 persen atau Rp 541,98 triliun.Angka ini lebih rendah dibanding belanja negara pada periode serupa tahun lalu sebesar 34,1 persen.
Dari total belanja yang terserap tersebut, mayoritas belanja digunakan untuk
belanja pegawai sebesar 40,2 persen, disusul 17,4 persen untuk belanja barang, serta 14,4 persen untuk belanja modal.
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan rendahnya penyerapan anggaran kementerian dan lembaga ini akan mengganggu target pertumbuhan ekonomi nasional. Padahal pemerintah berharap government eapenditure bisa menjaga pertumbuhan sebesar 6,3 persen. “Realisasi serapan anggaran kementerian dan lembaga akan digenjot hingga 95-98 persen,” ujarnya. • MARTHA PIERTINA | LINDA TRIANITA | MUHAMMAD WIN VIDDIN
Sumber : republika/tangsel pos
Menurut Harry, Presiden harus memerintahkan menteri Keuangan, Kepala
bappenas, serta Unit Kerja ‘presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4) guna
merumuskan sanksi atas rendahnya penyerapan anggaran. Selama ini, sanksi hanya dirumuskan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan berupa pemotongan anggaran kementerian dari lembaga yang penyerapan anggarannya rendah.
Padahal, kata Harry, Presiden bisa menjatuhkan sanksi di antara tahun berjaIan. Sanksi didelegasikan ke inspektorat jenderal masingmasing kementerian atau internal audit lembaga.
Untuk mendorong penyerapan anggaran, menurut dia, perlu ada penyederhanaan proses lelang yang selama ini
bisa memakan waktu hingga tiga bulan. Jangka waktu untuk menggugat hasil lelang juga perlu dibatasi, misalnya sampai dua minggu dan tidak berlarut-larut hingga tahun anggaran habis.
Sebelumnya, pemerintah melaporkan penyerapan anggaran belanja negara dan Januari hingga 7 Juni 2013 sebesar 32,2 persen atau Rp 541,98 triliun.Angka ini lebih rendah dibanding belanja negara pada periode serupa tahun lalu sebesar 34,1 persen.
Dari total belanja yang terserap tersebut, mayoritas belanja digunakan untuk
belanja pegawai sebesar 40,2 persen, disusul 17,4 persen untuk belanja barang, serta 14,4 persen untuk belanja modal.
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan rendahnya penyerapan anggaran kementerian dan lembaga ini akan mengganggu target pertumbuhan ekonomi nasional. Padahal pemerintah berharap government eapenditure bisa menjaga pertumbuhan sebesar 6,3 persen. “Realisasi serapan anggaran kementerian dan lembaga akan digenjot hingga 95-98 persen,” ujarnya. • MARTHA PIERTINA | LINDA TRIANITA | MUHAMMAD WIN VIDDIN
Sumber : republika/tangsel pos