Pemerintah melalui Departemen Pekerjaan Umum akhirnya memberlakukan kenaikan kepada semua ruas tol, sebanyak 14 ruas dari rencana semula hanya 10 ruas saja, sementara 4 lainnya dianggap belum sempurna memenuhi persyaratan Standar Pelayanan Minimal (SPM).