Penyidik Polri Diduga Terlibat Kasus Bra dan CD

hot

New member
bra.jpg


Penyidik Polri Diduga Terlibat Kasus Bra dan CD

Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron berencana melaporkan penyidik Polri terkait dugaan merekayasa kasus pencurian kutang dan celana dalam yang menjerat pelaut Samsu Alam (39) di Jakarta Timur.

Demikian diutarakan oleh Pembina LBH Mawar Saron, Hotma Sitompul, seusai menemui terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (10/1/2012).

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB, tetapi hingga pukul 15.30 WIB belum ada tanda-tanda akan digelar.

"Kami akan laporkan penyidik dan pimpinannya (Kepala Polsek Metro Ciracas) kepada Propam Mabes Polri," kata Hotma.

Pengacara dari LBH Mawar Saron, Jefri Kam, menyatakan, dugaan rekayasa kasus oleh penyidik dilihat dari penangkapan terdakwa tanpa memperlihatkan surat perintah di Ciracas, Oktober 2011 lalu. Padahal, keberadaan Samsu saat itu untuk mengembalikan kutang dan celana dalam Dede yang terbawa oleh Samsu.

Namun, saat menunggu Dede, Samsu didatangi dan ditangkap oleh penyidik Polsek Metro Ciracas. Dede, pegawai negeri sipil dengan dua anak, dikenal Samsu melalui situs jejaring sosial Facebook pada April 2011. Perkenalan itu berlanjut menjadi hubungan mesra dan intim.

Keduanya lalu tinggal bersama layaknya suami istri dalam rumah kontrakan di Ciracas tanpa hubungan yang sah. Dalam perjalanan hubungan itu, Samsu sempat diperkarakan oleh Dede dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Kasus ini membuat Samsu ditahan 15 hari hingga 26 September 2011 di Polsek Metro Ciracas dan membuat hubungan keduanya renggang. Dalam perkembangannya, kasus itu tidak ditindaklanjuti (SP3) karena tidak cukup bukti.

"Anehnya, karena tidak terbukti terlibat dalam kasus itu (KDRT), penyidik malah menjerat klien kami dengan kasus pencurian. Ini rekayasa," kata Jefri.

Ditengarai, dari penanganan kasus KDRT itulah, lanjut Jefri, Dede berkenalan dengan seorang penyidik. Hal ini juga ditudingkan oleh Samsu saat diwawancarai sebelum persidangan di PN Jaktim.

Adapun sejak keluar dari tahanan, Samsu memutuskan tinggal terpisah dengan Dede di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Namun, ia sesekali menengok rumah kontrakan di Ciracas, Jakarta Timur.

Pada Oktober 2011, Samsu mendapat panggilan untuk melaut sehingga mengemasi barang bawaan dari rumah kontrakan di Ciracas. Saat itulah celana dalam dan kutang milik Dede diyakini terbawa oleh Samsu karena ketika di rumah kontrakan barang-barang keduanya tercampur.

Menyadari telah membawa pakaian dalam Dede, ia kemudian menelepon perempuan itu untuk mengembalikannya. Samsu pun mendatangi rumah kontrakan di Ciracas untuk mengembalikan pakaian dalam dan memberitahukan rencana keberangkatan untuk melaut.

Saat itulah, Samsu justru ditangkap sebagai tersangka kasus pencurian pakaian dalam. Kasus itu kemudian dilaporkan oleh Dede kepada Polsek Metro Ciracas.

"Kami akan perkarakan maksud Kepala Polsek Metro Ciracas mengajukan kasus ini, apakah untuk penegakan hukum atau melindungi anak buahnya," kata Hotma.
Dede masih menolak memberikan komentar biarpun dia ada di PN Jaktim untuk mengikuti persidangan.

Sumber
 
Back
Top