Peran Lembaga Keuangan Mikro Dalam Otonomi Daerah

nurcahyo

New member
Bambang Ismawan
PERAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO DALAM OTONOMI DAERAH




Pendahuluan

Geliat perubahan telah menggoyahkan sendi-sendi nilai dan keyakinan yang sekian lama dipraktekkan. Tumbangnya kekuasaan Orde Baru, merupakan lonceng yang menandai dimulainya babakan baru sejarah Indonesia. Arus pasang kesadaran emansipasi dan demokratisasi, seakan tak terbendung merasuk dan menelusupi paradigma kesadaran dalam menata berbagai aspek kehidupan di Bumi Pertiwi. Era otonomi daerah, tak pelak merupakan salah satu manifestasi dari kesadaran tersebut.

Otonomi daerah tentu bukan hanya dipahami sebagai pemindahan sentralisasi kekuasaan dari pusat kemudian diberikan ke daerah (dekonsentrasi kekuasaan). Atau, pemindahan ototitarianisme dari Jakarta ke ibukota masing-masing daerah. Gagasan otonomi daerah, tentu tak lepas bergayut dengan gagasan demokratis. Inti dari demokratisasi adalah memfasilitasi kebebasan dan otonomi rakyat (warga negara) sehingga bisa berkembang (development as freedom) semaksimal mungkin sesuai dengan potensi dan konteksnya.

Otonomi daerah membuat pemerintah semakin dekat, mengenali dan memahami masyarakat, sehingga fungsi sebagai fasilitator dapat berjalan dengan lebih baik. Melalui cara ini proses bottom up yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, tentunya akan lebih mudah terealisasi. Dalam kaca mata ini, rakyat merupakan subyek yang determinan sebagai aktor dan pelaku, baik dalam perencanaan maupun dalam implementasi tindakan. Dengan demikian otonomi daerah merupakan titik tolak, sekaligus dipahami sebagai sebuah penyelenggaraan daerah yang berbasis rakyat atau ?people driven?.

Kesadaran di atas, menyelimuti dan menjadi basis pula dalam kesadaran pengembangan keuangan mikro. Sebab pada dasarnya, keuangan mikro merupakan sinergi dan sekaligus implementasi dari filosofi basis nilai keyakinan terhadap ?people driven? dalam otonomi daerah. Dan pada aspek inilah, titik tolak sekaligus landasan pemikiran pembahasan makalah ini.

Mengapa Keuangan Mikro

Meninjau struktur konfigurasi ekonomi Indonesia secara keseluruhan, dari 39,72 juta unit usaha yang ada, sebesar 39,71 juta (99,97%) merupakan usaha ekonomi rakyat atau sering disebut usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dan bila kita menengok lebih dalam lagi, usaha mikro merupakan mayoritas, sebab berjumlah 98% dari total unit usaha atau 39 juta usaha (Tambunan, 2002). Menyadari realitas ini, memfokuskan pengembangan ekonomi rakyat terutama pada usaha mikro merupakan hal yang sangat strategis untuk mewujudkan broad based development atau development through equity.

Pengalaman buruk yang terjadi pada masa Orde Baru, tentunya tak perlu diulang. Kue ekonomi dan pembangunan yang hanya dinikmati beberapa gelintir konglomerat, keluarga istana berikut kroni-kroninya (erzats capitalism) disamping menyinggung rasa keadilan, juga menimbulkan ketidakstabilan. Kerusuhan Mei 1998 bila ditelusuri lebih jauh, tak pelak harus diakui bahwa kesenjangan merupakan salah satu akar persoalan. Kerusuhan tersebut hanyalah puncak dari sebuah gunung es.

Menyoal usaha mikro (microenterprises) kembali. Disamping mengakomodasi pemerataan seperti disebut di atas, mengembangkan kelompok usaha ini secara riil strategis, setidaknya dilihat beberapa alasan yaitu: 1) mereka telah mempunyai kegiatan ekonomi produktif sehingga kebutuhannya adalah pengembangan dan peningkatan kapasitas bukan penumbuhan, sehingga lebih mudah dan pasti; 2) apabila kelompok ini diberdayakan secara tepat, mereka akan secara mudah berpindah menjadi sektor usaha kecil; 3) secara efektif mengurangi kemiskinan yang diderita oleh mereka sendiri, maupun membantu pemberdayaan rakyat kategori fakir miskin, serta usia lanjut dan muda.

Tabel di bawah ini memperlihatkan peran strategis dari usaha mikro (oleh World Bank disebut economically active poor) dalam mengurangi kemiskinan.

Melihat peran dari usaha mikro yang sangat strategis, timbul pertanyaan mengapa usaha ini kebanyakan sulit berkembang. Untuk menelusuri hal tersebut, tabel di bawah ini akan menunjukkan berbagai persoalan yang menjerat para pengusaha mikro. Bagi pengusaha mikro, persoalan permodalan ternyata merupakan masalah yang utama.

Jenis Kesulitan Usaha Mikro
Jenis Kesulitan


IKR


IK

1. Kesulitan modal


40,48%


36,63%

2. Pengadaan bahan baku


23,75%


16,76%

3. Pemasaran


16,96%


4,43%

4. Teknik produksi dan manajemen


3,07%


26,89%

5. Persaingan


15,74%


17,36%

Sumber: Data BPS terolah (1998)
IKR: Industri Kecil Rumah Tangga
IK: Industri Kecil

Masyarakat lapisan bawah pada umumnya nyaris tidak tersentuh (underserved) dan tidak dianggap memiliki potensi dana oleh lembaga keuangan formal, sehingga menyebabkan laju perkembangan ekonominya terhambat pada tingkat subsistensi saja. Kelompok masyarakat ini dinilai tidak layak bank (not bankable) karena tidak memiliki agunan, serta diasumsikan kemampuan mengembalikan pinjamannya rendah, kebiasaan menabung yang rendah, dan mahalnya biaya transaksi. Akibat asumsi tersebut, maka aksesibilitas dari pengusaha mikro terhadap sumber keuangan formal rendah, sehingga kebanyakan mereka mengandalkan modal apa adanya yang mereka miliki. Tabel data di bawah ini akan memperlihatkan realitas tersebut.

Darimana Modal Diperoleh
Uraian


IKR


IK

? Modal Sendiri

? Modal Pinjaman

? Modal Sendiri dan Pinjaman


90,36%

3,20%

6,44%


69,82%

4,76%

25,42%
Jumlah


100%


100%
Asal Pinjaman

? Bank

? Koperasi

? Institusi Lain

? Lain-lain




18,79%

7,09%

8,25%

70,35%




59,78%

4,85%

7,63%

32,16%

Sumber: Data BPS terolah (1998)

Realitas di atas membuktikan bahwa rakyat miskin (pengusaha mikro) bukanlah ?orang yang tidak punya? (the have not), mereka ?punya? tetapi sedikit (the have little). Meski dengan sedikitnya apa yang mereka miliki, mereka tetap ulet berusaha. Hal itu diperlihatkan dari data di atas, lebih dari 90% pengusaha mikro (industri kecil rumah tangga/IKR) mengandalkan modal sendiri.

Sementara itu bila mereka meminjam dana untuk modal, lebih dari 70% berasal dari lain-lain (bukan lembaga keuangan formal/bank). Dari pengalaman lapangan, yang dimaksud dengan ?lain-lain?, mayoritas dari usaha mikro tersebut terjebak pada money lender (rentenir). Kisaran bunga utang dari rentenir sangat tinggi. Meski demikian, herannya pengusaha mikro hidup dan berjalan dengan sistem tersebut. Namun tentu saja mereka tetap terbonsai dan sulit untuk berkembang.

Salah satu cara untuk memecahkan persoalan yang pelik itu, yaitu pembiayaan masyarakat miskin pengusaha mikro, adalah melalui keuangan makro. Di Indonesia sendiri hal itu bukan barang baru. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan sejak 100 tahun lalu pun sudah mengarah seperti itu. Dalam lingkup dunia, pendekatan kredit mikro mendapatkan momentum baru, yaitu dengan adanya Macrocredit Summit (MS) yang diselenggarakan di Washington tanggal 2-4 Februari 1997. MS merupakan tanda dimulainya gerakan global pemberdayaan masyarakat dengan penguatan dana kepada masyarakat dengan berdasarkan pengalaman dari banyak negara. MS juga memberi semacam semangat baru karena MS tidak hanya menampilkan keragaan keberhasilan kegiatan keuangan mikro dalam memberdayakan masyarakat (perekonomian rakyat), tetapi juga mematrikan suatu janji bersama untuk menanggulangi kemiskinan global sebanyak 100 juta keluarga (atau sekitar 600 juta jiwa).

Keuangan mikro berfungsi memberikan dukungan modal bagi pengusaha mikro (microenterprises) untuk meningkatkan usahanya, setelah itu usaha mereka akan berjalan lebih lancar dan lebih ?besar?. Kebutuhan dana bagi microenterprises setelah mendapat dukungan modal itu akan meningkat, sehingga dibutuhkan Lembaga Keuangan Masyarakat (Mikro) yang dapat secara terus menerus melayani kebutuhan mereka.

Dalam mengembangkan keuangan mikro untuk melayani masyarakat miskin (economically active poor) tersebut, terdapat beberapa alternatif yang bisa dilakukan :

1. Banking of the poor

Bentuk ini mendasarkan diri pada saving led microfinance, dimana mobilisasi keuangan mendasarkan diri dari kemampuan yang dimiliki oleh masyarakat miskin itu sendiri. Bentuk ini juga mendasarkan pula atas membership base dimana keanggotaan dan partisipasinya terhadap kelembagaan mempunyai makna yang penting. Bentuk-bentuk yang telah terlembaga di masyarakat antara lain: Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), Kelompok Usaha Bersama, Credit Union (CU), Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dan lain-lain.

2. Banking with the poor

Bentuk ini mendasarkan diri dari memanfaatkan kelembagaan yang telah ada, baik kelembagaan (organisasi) sosial masyarakat yang mayoritas bersifat informal atau yang sering disebut Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) serta lembaga keuangan formal (bank). Kedua lembaga yang nature-nya berbeda itu, diupayakan untuk diorganisir dan dihubungkan atas dasar semangat simbiose mutualisme, atau saling menguntungkan. Pihak bank akan mendapat nasabah yang makin banyak (outreaching), sementara pihak masyarakat miskin akan mendapat akses untuk mendapatkan financial support. Di Indonesia, hal ini dikenal dengan pola yang sering disebut Pola Hubungan Bank dan Kelompok Swadaya Masyarakat (PHBK).

Dalam PHBK ini terdapat 3 model, yaitu :

a) Model Hubungan 1

Bank melakukan pelayanan keuangan langsung pada kelompok dan LPUM (Lembaga Pendampingan Usaha Mikro) berperan sebagai mitra bank untuk melakukan kegiatan pembinaan kepada kelompok. Bank memberikan fee biaya pembinaan yang diperhitungkan dalam tingkat bunga kredit. Akad kredit dilakukan antara bank dengan Ketua atau Pengurus Kelompok yang memperoleh kesepakatan dari para anggotanya.

b) Model Hubungan 2

Bank memberikan pelayanan keuangan kepada kelompok melalui LPUM. Pelayanan keuangan dan pembinaan kelompok dilakukan oleh LPUM. Biaya kegiatan pendampingan diperoleh dari selisih bunga kredit dari bank dengan yang dibayar oleh kelompok.

c) Model Hubungan 3

Bank mengidentifikasi sendiri kelompok yang telah ada, atau memfasilitasi proses pembentukan kelompok diantara pengusaha mikro potensial yang sudah terseleksi, memberikan pelayanan keuangan dan sekaligus membina kelompok-kelompok tersebut sebagai nasabahnya.

3. Banking for the poor

Bentuk ini mendasarkan diri atas credit led institution dimana sumber dari financial support terutama bukan diperoleh dari mobilisasi tabungan masyarakat miskin, namun memperoleh dari sumber lain yang memang ditujukan untuk masyarakat miskin. Dengan demikian tersedia dana cukup besar yang memang ditujukan kepada masyarakat miskin melalui kredit. Contoh bentuk ini adalah: Badan Kredit Desa (BKD), Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP), Grameen Bank, ASA, dan lain-lain.

Bentuk pertama (Banking of the poor) menekankan pada aspek pendidikan bagi masyarakat miskin, serta melatih kemandirian. Bentuk ketiga (Banking for the poor) menekankan pada penggalangan resources yang dijadikan modal (capital heavy), yang ditujukan untuk masyarakat miskin. Sedangkan bentuk kedua (Banking with the poor) lebih menekankan pada fungsi penghubung (intermediary) dan memanfaatkan kelembagaan yang telah ada.


keuangan mikro dan dua generasi pembangunan

Upaya penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi rakyat tidak dapat tidak terkait dengan praktek pembangunan yang dilakukan selama ini yang melalui krisis ekonomi telah memaparkan kelemahan dan kegagalannya. Proses pembanugnan di Indonesia seperti di banyak negara berkembang lainnya, pada awalnya menyikapi persoalan kemiskinan (termasuk didalamnya ekonomi rakyat) dengan melihatnya sebagai keadaan sementara yang dalam proses pembangunan lebih lanjut akan secara otomatis menghilang melalui proses trickle down effect. Untuk membantu rakyat miskin bertahan dalam kemiskinannya sampai tiba waktunya kue pembangunan menetes pada mereka, disediakanlah berbagai bantuan kepada mereka. Format bantuan ini sangat beraneka ragam mulai dari penyediaan berbagai kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, kesehatan, maupun pendidikan sampai bantuan teknis dan hibah peralatan serta modal. Pendekatan yang sering disebut sebagai pendekatan pembangunan generasi pertama ini harus diakui telah mampu meningkatkan berbagai indikator sosial secara signifikan. Namun harus diakui pula pendekatan ini telah memimbulkan berbagai persoalan seperti berkurangnya sikap ketergantungan dan melemahnya berbagai modal sosial yang dimiliki masyarakat, tidak diselesaikannya akar masalah penyebab kemiskinan yaitu ketimpangan distribusi dan akses terhadap sumber daya ekonomi, masih dipinggirkannya peran perempuan, dan semakin melebarnya jurang perbedaan antara mereka yang diuntungkan dalam kebijakan perekonomian yang diambil dengan rakyat miskin secara keseluruhan.

Pada sisi lain, pendekatan pembangunan generasi pertama membutuhkan biaya yang amat besar dan harus ditanggung oleh negara yang dalam kenyataannya semakin lama semakin jauh diluar kemampuan negara untuk membiayai sendiri. Sebagai akibatnya, seperti dalam kasus Indonesia berbagai program pembangunan semakin lama semakin tergantung pada negara dan pembiayaannya semakin mengandalkan pinjaman luar negeri.

Belajar dari pengalaman generasi pertama, pendekatan pembangunan generasi kedua mulai menggunakan keuangan mikro sebagai metode utamanya. Kontribusi dari pendekatan generasi kedua ini adalah: 1) diversifikasi pelaku utama pembangunan, 2) pembiayaan pembangunan yang menggunakan sumber-sumber keuangan dari masyarakat sendiri, 3) semakin pentingnya peran perempuan, 4) pendekatan pembangunan yang memiliki potensi untuk berlanjut (sustainable).

Pendekatan pembangunan generasi pertama yang menumpukkan inisiatif pembangunan pada pemerintah telah memiliki dampak yang kurang menguntungkan pada dua arah. Pada sisi pemerintah beban pembangunan yang sebelumnya tersebar pada berbagai kelompok masyarakat mengerucut dan menjadi beban pemerintah sendiri. Sementara pada masyarakat, pengambiloperan berbagai kegiatan pembangunan oleh pemerintah telah mengembangkan sikap apatis dan ketergantungan yang semakin lama semakin besar.

Kelompok masyarakat yang dalam generasi pertama diandalkan oleh pemerintah menjadi lokomotif pembangunan yaitu sektor usaha besar dan konglomerasi telah mendominasi baik pertumbuhan ekonomi, pangsa pasar maupun produk domestik bruto (PDB) [3], akan tetapi dominasi itu ternyata tidak diikuti pengelolaan internal perusahaan yang baik (good corporate governance). Berbagai fasilitas dan perlakuan khusus yang disediakan pemerintah sebagai upaya mengakselerasi pertumbuhan mereka ternyata dalam kenyataannya justru banyak disalahgunakan serta mendorong berbagai tindakan yang tidak sepantasnya (misconduct).

[3] Menurut data BPS (1998) sebelum krisis ekonomi terjadi, jumlah sektor usaha besar dan konglomerasi hanya 0,2% dari total pelaku ekonomi tetapi kontribusi dalam PDB sebesar 60,2%, penguasaan pangsa pasar sebesar 80%, dan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi sebesar 83,6%.

Ambruknya sektor usaha besar dan konglomerasi menimbulkan efek domino pada ekonomi Indonesia yang strukturnya memang sudah timpang. Pelajaran lain yang diambil dari itu adalah eksisnya sektor ekonomi rakyat yang selama ini dimarjinalisasi ternyata mampu menjadi bantal penyelamat ekonomi nasional. Menjadi kesadaran bersama bahwasanya ke depan sektor ekonomi rakyat perlu mendapatkan perlakuan yang sepantasnya dan sewajarnya sebagai alternatif pelaku ekonomi nasional.

Pengambiloperan inisiatif pembangunan membuat biaya pembangunan menjadi terkonsentrasi pada pemerintah. Beban yang semakin lama semakin besar ini tidak dipenuhi melalui sumber-sumber pembiayaan dalam negeri melainkan menggunakan sumber pembiayaan luar negeri yang pada gilirannya mendorong munculnya ketergantungan yang semakin besar. Kebijakan yang ditempuh tersebut kurang memberikan apresiasi terhadap kenyataan bahwa didalam negeri terdapat sumber dana yang memadai. Kenyataan bahwa dari seluruh dana yang dihimpun dari masyarakat melalui perbankan (kasus BRI) hanya kurang dari separuh yang dimanfaatkan untuk memberikan pembiayaan usaha melalui kredit menegaskan kebijakan tersebut. Pendekatan keuangan mikro dalam generasi kedua membuka pemikiran bahwa pembiayaan pembangunan dapat dilakukan secara komersial menggunakan sumber dana dalam negeri yaitu tabungan masyarakat.

Peran perempuan selama beberapa waktu kurang mendapatkan tempat yang sepantasnya meskipun sebenarnya memiliki potensi yang luar biasa. Pengalaman praktek keuangan mikro di berbagai tempat ternyata memberikan bukti yang berbeda. Kaum perempuan justru merupakan kelompok yang proaktif dan handal dalam mengelola ekonomi rumah tangga dan memanfaatkan peluang ekonomi secara optimal. Kaum perempuan juga memberikan dampak berganda (multipler effect) yang lebih besar dari intervensi pembangunan yang dilakukan karena berbagai persoalan keluarga seperti gizi keluarga, kesehatan keluarga, pendidikan anak, dan sebagainya secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak.

Pendekatan proyek yang selama generasi pertama pembangunan dikembangkan, dalam kenyataannya sebagian besar tidak berlanjut. Pendekatan proyek ini memiliki beberapa karakteristik, yaitu: adanya batasan waktu, bekerja berdasarkan budget yang sudah dialokasikan, serta tidak diketahui tindak lanjutnya. Batasan waktu yang melekat pada pendekatan proyek seringkali meniadakan hasil-hasil yang telah dicapai oleh proyek itu sendiri. Hal ini terjadi karena persoalan kemiskinan adalah persoalan komplek yang penanganannya tidak bisa instant result dan karenanya membutuhkan komitmen yang panjang.

Pendekatan proyek yang hanya bekerja berdasarkan alokasi budget dalam pengalaman lapangan tidak bisa menarik sumber-sumber pendanaan lain dalam jumlah yang signifikan yang bisa menjamin keberlanjutan dari proyek. Proyek bekerja untuk menghabiskan alokasi yang sudah ditentukan dan tidak perlu mempertimbangkan apakah dana yang sudah dihabiskan akan kembali atau tidak (meskipun dana tersebut adalah dana pinjaman).

Kenyataan menunjukkan berbagai proyek juga tidak pernah mempertimbangkan kondisi pasca proyek. Apa yang akan terjadi apabila berbagai pelayanan dan bantuan menghilang? Siapa yang akan bertanggung jawab meneruskan kegiatan yang sudah dimulai? Hal-hal tersebut menjadi persoalan pada pendekatan proyek. Dalam generasi kedua, berbagai inisiatif pembangunan meletakkan persoalan keberlanjutan pada prioritas pertama. Sebagai konsekuensinya, pendekatan proyek mulai digantikan dengan pendekatan sistem dan kebijakan yang memang pada satu sisi menuntut pemerintah untuk secara bertahap mentransformasi perannya dari pelaksana berbagai proyek menjadi fasilitator dan berkonsentrasi pada penyusunan sistem dan kebijakan yang pro ekonomi rakyat. Sementara pada sisi lain, pelaku-pelaku pembangunan perlu diberdayakan untuk bertanggung jawab mengambil peran yang lebih besar.


lembaga keuangan mikro dan otonomi daerah

Asumsi dan teori lama yang sudah menjadi mitos tentang lemahnya kapasitas usaha mikro dalam mengelola pinjaman, telah dipatahkan dengan keberhasilan performance Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di banyak negara berkembang (termasuk Indonesia). Keuangan mikro kini dianggap sebagai terobosan institusional untuk melayani pembiayaan masyarakat perdesaan maupun perkotaan para pengusaha mikro.

Keuangan mikro supaya terfokus, profesional dan efektif secara luas melayani kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang betul-betul membutuhkan, Microcredit Summit mensyaratkan 4 prinsip utama yang harus dipertimbangkan dalam merencanakan Lembaga Keuangan Mikro. Adapun prinsip-prinsip utama tersebut adalah :

1. Reaching the poorest

The poorest yang dimaksud adalah masyarakat paling miskin, namun secara ekonomi mereka aktif (economically active). Secara internasional mereka dipahami merupakan separo bagian bawah dari garis kemiskinan nasional.

2. Reaching and empowering women

Wanita merupakan korban yang paling menderita dalam kemiskinan, oleh sebab itu mereka harus menjadi fokus utama. Disamping itu, dari pengalaman lapangan di berbagai negara menunjukkan bahwa wanita merupakan peminjam, pemakai dan pengembali kredit yang baik.

3. Building financially sustainable institution

Agar secara terus menerus dapat melayani masyarakat miskin, sehingga semakin banyak yang terlayani, maka secara financial kelembagaan tersebut harus terjamin berkelanjutan.

4. Measurable impact

Dampak dari kehadiran kelembagaan dapat diukur sehingga evaluasi dapat dilakukan, hal ini dimaksudkan untuk perbaikan kinerja kelembagaan.

Merefleksikan berbagai hal yang dikemukakan di muka, jelas bahwa lembaga keuangan mikro memerankan posisi yang penting. Era otonomi daerah merupakan peluang bagi pengembangan keuangan mikro, maupun dalam arti sebaliknya, otonomi daerah dapat memanfaatkan lembaga keuangan mikro untuk mengembangkan daerahnya.

Setidaknya terdapat beberapa hal yang diperankan LKM dalam otonomi daerah :

1. Mendukung pemerataan pertumbuhan

Pelayanan keuangan mikro secara luas, secara efektif akan terlayani berbagai kelompok usaha mikro, maka perkembangan usaha mikro yang kemudian berubah menjadi usaha kecil, hal ini akan memfasilitasi pemerataan pertumbuhan.

2. Mengatasi kesenjangan kota dan desa

Akibat jangkauan lembaga keuangan mikro yang luas, bisa meliputi desa dan kota, hal ini merupakan terobosan pembangunan. Harus diakui, pembangunan selama ini acap kali kurang adil pada masyarakat desa, sebab lebih condong mengembangkan kota. Salah satu indikatornya adalah dari derasnya arus urbanisasi dan pesatnya perkembangan keuangan mikro yang berkemampuan menjangkau desa, tentu saja akan mengurangi kesenjangan desa dan kota.

3. Mengatasi kesenjangan usaha besar dan usaha kecil

Sektor yang selama ini mendapat akses dan kemudahan dalam mengembangkan diri adalah usaha besar, akibatnya timbul jurang yang lebar antara perkembangan usaha besar dan semakin tak terkejar oleh usaha kecil. Dengan dukungan pembiayaan usaha kecil, tentunya hal ini akan mengurangi kesenjangan yang terjadi. Disamping itu, dengan semakin cepatnya perkembangan usaha kecil akan ikut mendukung perkembangan usaha besar, serta sebaliknya.

4. Mengurangi capital outflow dari desa-kota maupun daerah-pusat

Masyarakat desa mempunyai kemampuan menabung yang cukup tinggi, terbukti dari akumulasi tabungan yang mencapai 21,8 trilyun rupiah pada BRI Unit Desa. Meski demikian, kemampuan memanfaatkan kredit hanya 9,9 trilyun pada bulan Januari 2002 atau kurang dari setengahnya (sumber Bank Indonesia). Hal ini memperlihatkan bahwa askes faktor produksi dari masyarakat desa, telah diserap oleh masyarakat kota. Artinya akses pertumbuhan yang dibangun oleh masyarakat desa telah ?disedot? oleh masyarakat kota, sehingga kota bisa menjadi lebih pesat sementara desa akan mengalami kemandekan. Sedangkan capital outflow dari daerah ke pusat diindikasikan kuat terjadi pula, hal ini dapat dilihat dari perkembangan kota-kota besar yang sedemikian pesat, semakin meninggalkan pertumbuhan daerah. Lembaga keuangan mikro, lebih berkemampuan memfasilitasi agar tabungan dari masyarakat desa atau daerah terkait, dapat memanfaatkan kembali tabungan yang telah mereka kumpulkan.

5. Meningkatkan kemandirian daerah

Dengan adanya faktor-faktor produksi (capital, tanah, SDM) yang merupakan kekuatan dimiliki oleh daerah, dimanfaatkan dan didayagunakan sepenuhnya untuk memanfaatkan berbagai peluang yang ada, maka ketergantungan terhadap investasi dari luar daerah (maupun luar negeri) akan terkurangi, serta investasi ekonomi rakyat, dapat berkembang pesat. Kemandirian daerah tentu akan berdampak pada kemandirian nasional, sebab nasional terdiri dari daerah-daerah, sehingga dengan sendirinya ketergantungan terhadap utang luar negeri akan terkurangi.

Adanya pemerataan pertumbuhan, terjadinya keseimbangan pertumbuhan kota dan desa, berkurangnya kesenjangan usaha besar-usaha kecil, tentunya hal ini akan mengurangi kemungkinan ketidakstabilan daerah. Kecemburuan sosial dengan sendirinya akan terkurangi, sebab adanya kesejahteraan yang merata akan menimbulkan multiplier effect maupun interdependensi antar satu bagian dengan bagian yang lain.



Era otonomi daerah merupakan peluang untuk memberdayakan ekonomi rakyat dengan memanfaatkan lembaga keuangan mikro. Melalui keuangan mikro kebangkitan ekonomi rakyat (sekaligus ekonomi nasional) maupun pengurangan kemiskinan, akan dilakukan oleh rakyat sendiri. Memang telah tiba saatnya, masyarakat menemukan jalannya sendiri untuk mengatasi persoalan yang mereka hadapi.


penutup

Dalam era otonomi daerah, tak pelak aktor-aktor daerah sangat berperan penting dalam pengembangan lembaga keuangan mikro. Sebab bagaimanapun juga, untuk memfasilitasi pengembangan keuangan mikro diperlukan suasana yang kondusif (enabling environment), misalnya dukungan peraturan-peraturan yang memfasilitasi pengembangannya maupun melindungi keuangan mikro itu sendiri, bukan malahan menghambat atau mematikan. Tentu aturan merupakan satu faktor untuk pengembangan keuangan mikro, faktor lain adalah para pelaku maupun stakeholders yang terlibat di daerah.




Drs. Bambang Ismawan, MS, Ketua Yayasan Bina Swadaya, Sekretaris Jendral Gema PKM (Gerakan Bersama Pengembangan Keuangan Mikro) Indonesia dan HKTI
 
Back
Top