jainudin
New member
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta sudah mendapat izin dan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP)
untuk mengubah Peraturan Gubernur Nomor 173/2010 ten- tang
lelang operator Transjakarta. Dengan perubahan itu, empat
operator yang mengawali proyek Transjakarta tetap bisa
beroperasi tanpa harus mengikuti lelang. “Perubahan itu segera
setelah ada rekomendasi dan Badan Pengavasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP),” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama, kemarin.
Proyek busu’ay dimulai pada 2004, yang melihatkan empat
operator, yaitu PT Trans Batavia, PT Jakarta Trans
Metropolitan, PT Jakarta Mega Trans clan PT Trans
Mayapada Busway. Konsorsium itu mendapat kontrak operasi
selama tujuh tahun untuk melayani coridor II-VII dan IX-X.
Namun pada 2010 muncul peraturan gubernur yang mengharuskan
mereka mengikuti tender sebagai operator.
Kebijakan itu dinilai tidak adil oleh keempat operator
tersebut. Apalagi mereka sudah melebur sebagian armadanya
untuk menjalankan proyek Transjakarta. Karena itu mereka
menggugat kebijakan tc’rsebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara
dan ditinjau ulang lewat Mahkamah Agung.
Basuki mengatakan, meski dirinya sepakat untuk mengistimewakan
keempat operator itu, pemerintah tidak bisa begitu saja
mengubah peraturan gubernur tersebut. Karena itu pemerintah
menunggu rekomendasi dan LKPP dan BPKP Dengan adanya
rekomendasi itu, pemerintah bisa mengatur kuota untuk empat
operator tadi dan kuota yang dilelang. “Misalnya untuk
pengadaan 100 unit bus. mesti jelas dan empat operator itu
berapa banyak, jadi sisanya bisa dilelang,” ujar Basuki.
Direktur Trans Batavia, Aziz Rismaya Mahfud, mengapresiasi
rencana pemerintah mengubah Pc’raturan Gubernur Nomor 173/2010
itu. “Karena memang kami mc’mpunyai hak untuk tidak melalui
Iclang,” ujarnya. Ihwal gugatan yang sudab diajukan ke
pengadilan, Aziz belum bisa memastikan apakah akan dicahut
atau tidak. Dia berencana membahas masalah itu dengan operator
yang lain. . SYVIENDVA
Sumber : republik / tangsel pos
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP)
untuk mengubah Peraturan Gubernur Nomor 173/2010 ten- tang
lelang operator Transjakarta. Dengan perubahan itu, empat
operator yang mengawali proyek Transjakarta tetap bisa
beroperasi tanpa harus mengikuti lelang. “Perubahan itu segera
setelah ada rekomendasi dan Badan Pengavasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP),” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama, kemarin.
Proyek busu’ay dimulai pada 2004, yang melihatkan empat
operator, yaitu PT Trans Batavia, PT Jakarta Trans
Metropolitan, PT Jakarta Mega Trans clan PT Trans
Mayapada Busway. Konsorsium itu mendapat kontrak operasi
selama tujuh tahun untuk melayani coridor II-VII dan IX-X.
Namun pada 2010 muncul peraturan gubernur yang mengharuskan
mereka mengikuti tender sebagai operator.
Kebijakan itu dinilai tidak adil oleh keempat operator
tersebut. Apalagi mereka sudah melebur sebagian armadanya
untuk menjalankan proyek Transjakarta. Karena itu mereka
menggugat kebijakan tc’rsebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara
dan ditinjau ulang lewat Mahkamah Agung.
Basuki mengatakan, meski dirinya sepakat untuk mengistimewakan
keempat operator itu, pemerintah tidak bisa begitu saja
mengubah peraturan gubernur tersebut. Karena itu pemerintah
menunggu rekomendasi dan LKPP dan BPKP Dengan adanya
rekomendasi itu, pemerintah bisa mengatur kuota untuk empat
operator tadi dan kuota yang dilelang. “Misalnya untuk
pengadaan 100 unit bus. mesti jelas dan empat operator itu
berapa banyak, jadi sisanya bisa dilelang,” ujar Basuki.
Direktur Trans Batavia, Aziz Rismaya Mahfud, mengapresiasi
rencana pemerintah mengubah Pc’raturan Gubernur Nomor 173/2010
itu. “Karena memang kami mc’mpunyai hak untuk tidak melalui
Iclang,” ujarnya. Ihwal gugatan yang sudab diajukan ke
pengadilan, Aziz belum bisa memastikan apakah akan dicahut
atau tidak. Dia berencana membahas masalah itu dengan operator
yang lain. . SYVIENDVA
Sumber : republik / tangsel pos