Kejahatan-kejahatan semakin hari semakin merajalela terjadi dikalangan masyarakat, hal ini tidaklah bisa dipungkiri keberadaannya. Tentu sajakejahatan yang sering terjadi di masyarakat sangat memprihatinkan, salah satu contoh kejahatan yang sudah umum dan tidak asing lagi di masyarakat adalah penipuan.
terus, kira2 gimana sih perlindungan yang diberikan Hukum indonesia u/k korban kejahatan penipuan?
Dari perspektif kriminologi, ada beberapa alasan mengapa korban kejahatan membutuhkan perhatian:
1. Sistem peradilan pidana diyakini terlalu memperhatikan masalah dan peran penjahat (offender-centered).
2. Terdapat potensi informasi dari korban kejahatan untuk memperjelas dan melengkapi penafsiran kita atas statistic criminal (terutama statistik yang berasal dari kepolisian), ini dilakuka melalui survai tentang korban kejahatan (victim surveys).
3. Semakin disadari bahwa, selain korban kejahatan konvensional (kejahatan jalanan), tidak kalah pentingnya juga memperhatikan korban kejahatan nonkonvensional maupun korban korban dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of economic power and/or public power).
Tujuan perlindungan korban adalah memberikan ketentraman rasa aman bagi korban terutama dalam pemberian informasi dalam setiap persidangan pidana, dorongan dan motivasi korban agar tidak takut untuk tunduk pada persidangan pidana, mengembalikan kepercayaan hidup korban dalam bermasyarakat, dan memulai rasa keadilan, bukan hanya kepada korban dan keluarga korban, tapi juga kepada masyarakat.
Berikut adalah beberapa bentuk perlindungan terhadap korban :
a. Ganti Kerugian
Istilah ganti kerugian digunakan oleh KUHAP dalam Pasal 99 ayat (1) dan (2) dengan penekanan pada penggantian biayan yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan atau korban.
b. Restitusi
Restitusi lebih diarahan dalam tanggung jawan pelaku terhadap dampak yg disebabkan sebagai akibatnya target utamanya merupakan menanggulangi seluruh kerugian yg diderita sang korban.
c. Konseling
Pada umumnya perlindungan ini diberikan kepada korban akibat dampak psikologis negatif dari suatu tindak pidana. Bantuan berupa penyuluhan sangat cocok untuk membantu korban kejahatan yang meninggalkan trauma lebih berkepanjangan. Selain penderitaan fisik, korban juga mengalami tekanan psikis, misalnya karena merasa kotor, berdosa dan kekurangan di masa depan.
d. Pelayanan/Bantuan Medis
Bagi korban yang menderita secara medis akibat tindak pidana. Pelayanan kesehatan yang dimaksud dapat berupa pemeriksaan kesehatan dan laporan tertulis (visum atau surat keterangan sehat yang berkekuatan hukum sama dengan ujian). Informasi medis ini diperlukan, khususnya jika korban ingin melaporkan kejahatan yang dilakukan sehingga polisi dapat mengambil tindakan lebih lanjut.
e. Bantuan Hukum
Bantuan hukum berupa suatu bentuk pendampingan terhadap korban. Di Indonesia bantuan ini lebih banyaj diberikan oleh Lembaga Swadaya Masyakarat (LSM). Pemberian bantuan hukum terhadap korban kejahatan harus lah diberikan baik diminta ataupun tidak diminta oleh korban.
f. Pemberian Informasi
Memberikan keterangan kepada korban atau kerabat korban atau terkait dengan proses penyidikan dan penyidikan tindak pidana yang dialami korban. Pemberian informasi ini sangat berperan penting dalam upaya menjadikan masyarakat sebagai mitra kepolisian, karena dengan adanya informasi tersebut diharapkan kontrol masyarakat terhadap kinerja kepolisian dapat berjalan dengan efektif.
g. Kompensasi
Kompensasi merupakan bentuk ganti rugi yang harus diperhatikan dalam aspek kemanusiaan dan hak asasi manusia. Kompensasi, sebagai suatu bentuk kompensasi, sama sekali tidak tergantung pada bagaimana proses peradilan dilakukan dan keputusan yang dibuat, bahkan jika dana untuk itu dikumpulkan oleh pemerintah atau dana publik.
Korban dalam KUHAP hanya diatur dalam Pasal 98 sampai 101. Dan dalam
Pasal-Pasal yang mengacu pada hak korban untuk menuntut ganti rugi. Mekanisme yang digunakan adalah penggabungan ganti rugi dalam perkara pidana.
sumber : Jurnal Ius Civile (Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan)
P- ISSN : 2614 – 5723
E- ISSN : 2620 – 6617
terus, kira2 gimana sih perlindungan yang diberikan Hukum indonesia u/k korban kejahatan penipuan?
Dari perspektif kriminologi, ada beberapa alasan mengapa korban kejahatan membutuhkan perhatian:
1. Sistem peradilan pidana diyakini terlalu memperhatikan masalah dan peran penjahat (offender-centered).
2. Terdapat potensi informasi dari korban kejahatan untuk memperjelas dan melengkapi penafsiran kita atas statistic criminal (terutama statistik yang berasal dari kepolisian), ini dilakuka melalui survai tentang korban kejahatan (victim surveys).
3. Semakin disadari bahwa, selain korban kejahatan konvensional (kejahatan jalanan), tidak kalah pentingnya juga memperhatikan korban kejahatan nonkonvensional maupun korban korban dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of economic power and/or public power).
Tujuan perlindungan korban adalah memberikan ketentraman rasa aman bagi korban terutama dalam pemberian informasi dalam setiap persidangan pidana, dorongan dan motivasi korban agar tidak takut untuk tunduk pada persidangan pidana, mengembalikan kepercayaan hidup korban dalam bermasyarakat, dan memulai rasa keadilan, bukan hanya kepada korban dan keluarga korban, tapi juga kepada masyarakat.
Berikut adalah beberapa bentuk perlindungan terhadap korban :
a. Ganti Kerugian
Istilah ganti kerugian digunakan oleh KUHAP dalam Pasal 99 ayat (1) dan (2) dengan penekanan pada penggantian biayan yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan atau korban.
b. Restitusi
Restitusi lebih diarahan dalam tanggung jawan pelaku terhadap dampak yg disebabkan sebagai akibatnya target utamanya merupakan menanggulangi seluruh kerugian yg diderita sang korban.
c. Konseling
Pada umumnya perlindungan ini diberikan kepada korban akibat dampak psikologis negatif dari suatu tindak pidana. Bantuan berupa penyuluhan sangat cocok untuk membantu korban kejahatan yang meninggalkan trauma lebih berkepanjangan. Selain penderitaan fisik, korban juga mengalami tekanan psikis, misalnya karena merasa kotor, berdosa dan kekurangan di masa depan.
d. Pelayanan/Bantuan Medis
Bagi korban yang menderita secara medis akibat tindak pidana. Pelayanan kesehatan yang dimaksud dapat berupa pemeriksaan kesehatan dan laporan tertulis (visum atau surat keterangan sehat yang berkekuatan hukum sama dengan ujian). Informasi medis ini diperlukan, khususnya jika korban ingin melaporkan kejahatan yang dilakukan sehingga polisi dapat mengambil tindakan lebih lanjut.
e. Bantuan Hukum
Bantuan hukum berupa suatu bentuk pendampingan terhadap korban. Di Indonesia bantuan ini lebih banyaj diberikan oleh Lembaga Swadaya Masyakarat (LSM). Pemberian bantuan hukum terhadap korban kejahatan harus lah diberikan baik diminta ataupun tidak diminta oleh korban.
f. Pemberian Informasi
Memberikan keterangan kepada korban atau kerabat korban atau terkait dengan proses penyidikan dan penyidikan tindak pidana yang dialami korban. Pemberian informasi ini sangat berperan penting dalam upaya menjadikan masyarakat sebagai mitra kepolisian, karena dengan adanya informasi tersebut diharapkan kontrol masyarakat terhadap kinerja kepolisian dapat berjalan dengan efektif.
g. Kompensasi
Kompensasi merupakan bentuk ganti rugi yang harus diperhatikan dalam aspek kemanusiaan dan hak asasi manusia. Kompensasi, sebagai suatu bentuk kompensasi, sama sekali tidak tergantung pada bagaimana proses peradilan dilakukan dan keputusan yang dibuat, bahkan jika dana untuk itu dikumpulkan oleh pemerintah atau dana publik.
Korban dalam KUHAP hanya diatur dalam Pasal 98 sampai 101. Dan dalam
Pasal-Pasal yang mengacu pada hak korban untuk menuntut ganti rugi. Mekanisme yang digunakan adalah penggabungan ganti rugi dalam perkara pidana.
sumber : Jurnal Ius Civile (Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan)
P- ISSN : 2614 – 5723
E- ISSN : 2620 – 6617