Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, mengingatkan perlunya terobosan hukum atas kasus mantan Presiden Soeharto, dengan menawarkan dua opsi, penghentian pemeriksaan (deponering) atau melanjutkan penyidikan dengan memberikan pengampunan bila ia bersalah.