Permohonan BI Soal SKLN Salah Alamat

Dewa

New member
Permohonan kuasa hukum Bank Indonesia (BI) untuk menguji Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai salah alamat, karena MK menangani SKLN yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
 
Back
Top