jainudin
New member
SETU, TAPOS. Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Mekanisme Sumbangan Pendidikan Secara Sukarela dan Masyarakat untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dianggap ngawur.
Karena itu Penjabat Walikota diminta segera mencabut peraturan tersebut. tidak hanya itu, mereka juga menilai dinas pendidikan tidak profesional dalam menjalankan tupoksinya. Bahkan lebih parah, siswa yang orangtuanya terkadang vokal terhadap kebijakan sekolah kerap mendapatkan intimidasi dan pihak sekolah yang dikritisi.
Desakan tersebut diungkapkan sejumlah lembaga yang peduli terhadap pendidikan Tangsel saat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Kota Tangsel dan Dinas Pendidikan setempat di gedung DPRD Tangsel, Rabu (12/1).
lembaga-lembaga tersebut adalah lembaga Advokasi Pendidikan Anak Marjinal (Lapam), Indonesia Corruption Watch
(ICW), Education Care (E-Care) dan Forum Orang Tua Siswa Tangerang (Forum Otista).
Berdasarkan data LAPAM, diantara pemungutan yang dialami orang tua siswa terjadi di SDN Benda Baru II, SDN Benda Baru III, SDN BambuApus, SDN Pondok Kacang Barat II, SDN Bhakti Jaya dan SDN Babakan IV. Pungutan juga terjadi dibeberapa sekolah menengah yang berkedok Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI).
Salah seorang orang tua murid Benda Baru II, Pamulang, Hartono mengatakan banyaknya pungutan yang terjadi disekolah tersebut membuat orang tua murid harus merelakan puluhan ribu untuk biaya tak terduga ini. ia mencontohkan, pihak Sekolah memungut sumbangan ekskul sebesar 15 ribu per murid. “Jika tidak dibayar anak saya diancam tidak’ikut ujian,” ucapnya di depan anggota Komisi B, pihak Dindik serta kepala sekolah kemarin. Dikatakannya selain itu
pihak sekolah memungut biaya uang baju; uang listrik dan biaya ulangan sebesar Rp ‘5000:
Jika orang tua murid menolak atau memprotes adanya pungutan tersebut terjadi intimidasi terhadap anaknya. “Kalau orang tua ada yang ngadu anak yang jadi sasaran dan diintimidasi,” katanya.
Busro, orang tua siswa lainnya menuturkan, anaknya bersekolah Bhakti Jaya, Setu mengeluhkan penjualan buku paket oleh pihak sekolah. Padahal buku’ paket tersebut merupakan pinjam pakai untuk murid. Selain itu adanya kegiatan ekskul diantaranya kursus bahasa inggris, kursus dengan wali kelas, kursus sempoa dan kursus renang.
Koordinator Lapam Kota Tangsel Agus F Hidayat mengatakan hasil kajiannya atas peraturan itu bertentangan dengan upaya negara meringatkan biaya pendidikan.
Sebaliknya, Perwal itu justru memberatkan biaya pendidikan dan menjadikan pendidikan di kota ini menjadi mahal.(sam)
Sumber : tangsel pos
Karena itu Penjabat Walikota diminta segera mencabut peraturan tersebut. tidak hanya itu, mereka juga menilai dinas pendidikan tidak profesional dalam menjalankan tupoksinya. Bahkan lebih parah, siswa yang orangtuanya terkadang vokal terhadap kebijakan sekolah kerap mendapatkan intimidasi dan pihak sekolah yang dikritisi.
Desakan tersebut diungkapkan sejumlah lembaga yang peduli terhadap pendidikan Tangsel saat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Kota Tangsel dan Dinas Pendidikan setempat di gedung DPRD Tangsel, Rabu (12/1).
lembaga-lembaga tersebut adalah lembaga Advokasi Pendidikan Anak Marjinal (Lapam), Indonesia Corruption Watch
(ICW), Education Care (E-Care) dan Forum Orang Tua Siswa Tangerang (Forum Otista).
Berdasarkan data LAPAM, diantara pemungutan yang dialami orang tua siswa terjadi di SDN Benda Baru II, SDN Benda Baru III, SDN BambuApus, SDN Pondok Kacang Barat II, SDN Bhakti Jaya dan SDN Babakan IV. Pungutan juga terjadi dibeberapa sekolah menengah yang berkedok Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI).
Salah seorang orang tua murid Benda Baru II, Pamulang, Hartono mengatakan banyaknya pungutan yang terjadi disekolah tersebut membuat orang tua murid harus merelakan puluhan ribu untuk biaya tak terduga ini. ia mencontohkan, pihak Sekolah memungut sumbangan ekskul sebesar 15 ribu per murid. “Jika tidak dibayar anak saya diancam tidak’ikut ujian,” ucapnya di depan anggota Komisi B, pihak Dindik serta kepala sekolah kemarin. Dikatakannya selain itu
pihak sekolah memungut biaya uang baju; uang listrik dan biaya ulangan sebesar Rp ‘5000:
Jika orang tua murid menolak atau memprotes adanya pungutan tersebut terjadi intimidasi terhadap anaknya. “Kalau orang tua ada yang ngadu anak yang jadi sasaran dan diintimidasi,” katanya.
Busro, orang tua siswa lainnya menuturkan, anaknya bersekolah Bhakti Jaya, Setu mengeluhkan penjualan buku paket oleh pihak sekolah. Padahal buku’ paket tersebut merupakan pinjam pakai untuk murid. Selain itu adanya kegiatan ekskul diantaranya kursus bahasa inggris, kursus dengan wali kelas, kursus sempoa dan kursus renang.
Koordinator Lapam Kota Tangsel Agus F Hidayat mengatakan hasil kajiannya atas peraturan itu bertentangan dengan upaya negara meringatkan biaya pendidikan.
Sebaliknya, Perwal itu justru memberatkan biaya pendidikan dan menjadikan pendidikan di kota ini menjadi mahal.(sam)
Sumber : tangsel pos