Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Sulsel akan menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait dengan pembekuan DPW Sulsel sebagaimana yang tertuang dalam SK DPP Nomor 043 DPP/W/XII/2007.