Pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan segera bersurat terkait telah diterimanya salinan putusan majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Amrozi bin Nurhasyim (45), Imam Saumdra dab Muklas, terdakwa pelaku terorisme bom Bali 2002.