Majelis hakim Pengadilan Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan memutuskan hukuman cambuk dihadapan umum terhadap dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Kabupaten Aceh Barat Daya.