Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) sudah melakukan orientasi tempat untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana mati kasus bom Bali pada 2002, Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.