Kepolisian Resort (Polsek) Tanjungpinang Kota menangkap Win, remaja putri berusia 15 tahun yang biasa disebut Anak Baru Gede (ABG), yang terbukti telah menjual kegadisan tiga orang pelajar putri kepada tamu hotel di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).