Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Jumat malam sekitar pukul 23.35 WIB dibawa dan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, setelah beberapa jam Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadapnya.