Polycarpus Divonis Pidana 20 Tahun

Dewa

New member
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani permohonan peninjauan kembali (PK) kasus kematian aktivis HAM Munir, menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada Polycarpus Budihari Priyanto.
 
Back
Top