Mantan pejabat Kejaksaan Agung menyarankan Presiden menerima rekomendasi tim delapan untuk menyetujui penerbitan SP3(Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap kasus Bibit-Chandra mengingat bukti dan fakta hukum mutlak tidak ditemukan dalam kasus yang melibatkan pimpinan KPK.