Prita Mulyasari (32) terdakwa pencemaran nama baik melalui surat elektronika (email) terhadap manajemen RS Omni Internasional, Tangerang, Banten, dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi di PN Tangerang, Rabu. Sumber...