Puluhan Kotak Makanan Suplemen Asal Malaysia Disita Polisi

Kalina

Moderator
Jakarta - Satuan Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reskrimsus Polda Metro menyita puluhan kotak makanan suplemen asal Malaysia. Puluhan suplemen tersebut disita karena tidak memiliki izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Tersangka memasukkan, mengimpor, menimbun, menyimpan dan menjual barang impor yang tidak dilengkapi izin dari BPOM," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar

Puluhan kotak makanan suplemen tersebut disita dari rumah tersangka TS di Komplek Ruko CBD Pluit Blok A No 19 Jalan Pluit Selatan Raya, Jakarta Utara, awal Februari lalu. Di tempat tersebut, polisi menyita 67 kotak makanan suplemen merek RAW and Essential, 6 kotak suplemen merek Bio Deen Raw and Essential, uang tunai sebesar Rp 2 juta dan 2 lembar bon pembelian suplemen.

"Dalam prakteknya, tersangka memasarkan suplemen tersebut ke seluruh wilayah Indonesia," kata Boy.

Tersangka dijerat Pasal 62 jo Pasal B ayat (1) huruf a jo UU RI No Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Tersangka juga dijerat dengan pasal 80 ayat (4) huruf a UU RI No 32 Tahun 1992 tentang kesehatan.
 
Bls: Puluhan Kotak Makanan Suplemen Asal Malaysia Disita Polisi

knpa bisa masuk ke indonesia mana petugas beacukai nya
 
Back
Top