Sedikitnya 46 dari sekitar 194 Pabrik Rokok (PR) berskala kecil di wilayah Malang Raya (Kota dan Kabupaten Malang serta Batu) menyatakan diri bangkrut (kolaps), setelah adanya Permenkeu No 134/PMK.04/2007 tentang kenaikan cukai rokok.