Puskesmas terima Bantuan Operasional Kesehatan, gmn pelayanannya???

candra012358

New member
Surat Keputusan (SK) sebagai legalitas pendirian’ puskesmas dipersyaratkan dalam penerimaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa hanya puskesmas yang memiliki SK resmi dari bupati atau wali kota yang mendapat jatah BOK. “Itu persyaratan utama untuk memastikan bahwa puskesmas itu benar-benar ada,” ujar Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat Kemenkes Budihardja Singgih di Jakarta.

Sejauh ini, Kemenkes baru mencatat 8.737 puskesmas secara resmi. Adapun puskesmas dan hasil pemekaran belum tercatat. Sebagian dana BOK telah diterima oleh puskesmas yang memenuhi persyaratan tersebut. “Jika sudah lengkap, PT Pos Indonesia akan mengirimkan dana bantuannya ke alamat puskesmas,” ujarnya.

Dia memaparkan, dari 8.737 puskesmas, 1.764 di antaranya Sudah memenuhi kelengkapan persyaratan penerima dan sudah menerima BOK. Selain itu, jumlah kabupaten/kota yang telah menenbitkan surat keputusan tentang data puskesmas dan mengirimkannya ke kementerian baru 94 dan 495 kabupaten kota yang ada.







Sumber : Sindo
 
Back
Top